Dalam Pasal 351 RKUHP diatur tentang tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan hukum dan lembaga negara. Dijelaskan bahwa kekuasaan hukum atau lembaga negara yang dimaksud dalam pasal ini antara lain DPR, DRPD, Polri, dan Kejaksaan.
Ancaman untuk pelaku penghinaan ini paling lama 1 tahun 6 bulan penjara. Namun ancaman pidana meningkat maksimal 3 tahun jika tindak pidana mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, seperti yang sudah diatur di pasal 351 ayat 2. Sementara itu, pasal 351 ayat 3 menyatakan tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara hanya bisa dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
5. Draf RKUHP: Hina Presiden Dipenjara 3,5 Tahun
Draf RKUHP pun mengatur larangan penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden seperti tertuang dalam pasal 217. Pelaku penghinaan ini akan dipidana paling lama 5 tahun penjara.
Selain itu, draf final RKUHP ini juga menjelaskan aturan terkait penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden dalam pasal 218 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
Itulah beberapa pasal kontroversial RKUHP. Bagaimana pendapat kalian?
Kontributor : Trias Rohmadoni