Soal Pencabutan izin Pesantren Usai Kasus Mas Bechi, HNW: Apa Kalau Ada Menteri Korupsi, Kementerian Dibubarkan?

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 11 Juli 2022 | 14:48 WIB
Soal Pencabutan izin Pesantren Usai Kasus Mas Bechi, HNW: Apa Kalau Ada Menteri Korupsi, Kementerian Dibubarkan?
Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid saat berada di Kantor DPP PKS. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Wakil Ketua MPR Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid turut mengomentari pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur (Jatim) usai ramainya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi terhadap santriwati di pondok pesantren tersebut.

Hidayat menyampaikan, asas hukum keadilan harus ditegakkan dalam memutuskan pondok pesantren tersebut ikut bersalah atau tidak dalam kasus Mas Bechi.

"Mestinya, sih, sesuai prinsip hukum, ya, harus adil. Adil artinya yang salah memang harus dihukum. Tapi yang tidak salah jangan dihukum. Misalnya, apakah pesantren itu terlibat dalam tanda kutip kejahatan seksual Gus tersebut kepada santrinya. Kalau pesantren tidak terlibat dan tidak menyuruh, tidak melegalkan, ya, semestinya pesantren itu tidak diberikan sanksi," kata Hidayat ditemui di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Ia mengatakan, memang diperlukan pendalaman sebelum memutuskan sanksi hukum atau pun pencabutan izin terhadap pesantren tersebut.

"Jadi saya cenderung begini, lakukanlah keadilan, karena yang di Bandung juga dicabut. Bedanya dengan kasus Bandung itu, yang mencabuli santri itu, jadi yang melakukan kiainya sendiri atau pendiri lembaga. Ya, memang sulit untuk tidak dikaitkan," tuturnya.

"Kalau kasus di Jombang, Shiddiqiyyah itu, perlu pendalaman. Yang saya pahami itu tidak ada lembaga pesantren yang melegalkan kejahatan seperti itu. Apalagi mendukung, apalagi melindungi, apalagi memfasilitasi, tentu tidak. Akan tetapi hukum harus ditegakkan," sambungnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa HNW tersebut mengatakan, pada prinsipnya pondok pesantren tidak ada yang mengajarkan, hingga memberikan fasilitas terhadap pencabulan atau tindak pidana kekerasan seksual. Jika pesantren tersebut tak terlibat maka tidak perlu diberikan sanksi hukum atau pun pencabutan izin operasional.

"Karena dia tidak terlibat. Kalau dituduh, otomatis lembaga dikenakan, akan kemana-mana, nih. Ada menteri ditangkap KPK karena korupsi, apakah kementerian dibubarkan? Repot jadinya. Sekali lagi, hukum mengenal asas keadilan. Keadilan itu siapa yang salah, silakan dihukum. Siapa pun yang tidak salah, jangan difitnah dan dilibatkan dalam kejahatan," tandasnya.

Cabut Izin

baca juga

Sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, jika nomor statistik dan tanda daftar Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Terkait dengan kasus dugaan pencabulan, Waryono menyebut kalau pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap Mas Bechi. Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," katanya.

Untuk langkah selanjutnya, Waryono menegaskan kalau pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kantor Kemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

Waryono menambahkan bahwa hal yang tidak kalah penting supaya para orang tua santri maupun keluarganya bisa memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag.

"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Tanggapan Shiddiqiyyah Soal Pembekuan Izin Operasional Pesantren dan Penangkapan Mas Bechi

Begini Tanggapan Shiddiqiyyah Soal Pembekuan Izin Operasional Pesantren dan Penangkapan Mas Bechi

Jatim | Senin, 11 Juli 2022 | 12:35 WIB

Begini Kondisi dan Nasib Ponpes Shiddiqiyyah Usai Kasus Pencabulan Santriwati oleh Mas Bechi

Begini Kondisi dan Nasib Ponpes Shiddiqiyyah Usai Kasus Pencabulan Santriwati oleh Mas Bechi

News | Minggu, 10 Juli 2022 | 15:04 WIB

Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati Terancam 12 Tahun Penjara

Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati Terancam 12 Tahun Penjara

Riau | Minggu, 10 Juli 2022 | 14:59 WIB

Terkini

Bukan Pakai AirPlay, Ini Cara Mudah Sambungkan iPhone ke Layar Google TV

Bukan Pakai AirPlay, Ini Cara Mudah Sambungkan iPhone ke Layar Google TV

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 14:27 WIB

Apakah Ada Sepatu Ortuseight Harga Rp300 Ribuan? Ini Kisarannya untuk Produk Ori

Apakah Ada Sepatu Ortuseight Harga Rp300 Ribuan? Ini Kisarannya untuk Produk Ori

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 14:21 WIB

Apakah Harus Keramas Dulu sebelum Cat Rambut? Ketahui agar Kulit Kepala Tidak Iritasi

Apakah Harus Keramas Dulu sebelum Cat Rambut? Ketahui agar Kulit Kepala Tidak Iritasi

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 14:20 WIB

4 Tone Up Sunscreen Buat Kulit Remaja Bikin Cerah Natural Tanpa Efek Dempul

4 Tone Up Sunscreen Buat Kulit Remaja Bikin Cerah Natural Tanpa Efek Dempul

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 14:20 WIB

Pemerintah Akan Ubah Bansos Barang Jadi Tunai, Target Mulai Disalurkan Kuartal I 2027

Pemerintah Akan Ubah Bansos Barang Jadi Tunai, Target Mulai Disalurkan Kuartal I 2027

News | Rabu, 30 September 2026 | 14:19 WIB

5 Tempat First Date di Jogja untuk Menghindari Kencan Canggung Pasangan Muda

5 Tempat First Date di Jogja untuk Menghindari Kencan Canggung Pasangan Muda

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 14:18 WIB

Menko Pangan Bicara Sampah: Membakar Food Waste Bikin Rugi Dua Kali?

Menko Pangan Bicara Sampah: Membakar Food Waste Bikin Rugi Dua Kali?

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 14:15 WIB

Lipstik Apa yang Bikin Bibir Hitam? Kenali Ciri-Cirinya agar Tak Salah Beli

Lipstik Apa yang Bikin Bibir Hitam? Kenali Ciri-Cirinya agar Tak Salah Beli

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 14:12 WIB

Ingin Umrahkan Orang Tua, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Meninggal

Ingin Umrahkan Orang Tua, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Meninggal

Batam | Rabu, 30 September 2026 | 14:08 WIB

Deretan Motor dengan Nilai Jual Kembali Stabil Meski Berstatus Motor Bekas

Deretan Motor dengan Nilai Jual Kembali Stabil Meski Berstatus Motor Bekas

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 14:05 WIB

×