Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, IM 57+ Institute: Tidak Hapus Pidana Soal Tiket Nonton MotoGP

Senin, 11 Juli 2022 | 18:44 WIB
Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, IM 57+ Institute: Tidak Hapus Pidana Soal Tiket Nonton MotoGP
Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha. [ISTIMEWA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sudahi praktek-praktek main belakang membodohi publik seperti ini. Tegakkan hukum setegak”nya jika KPK mau kembali dipercaya oleh rakyat," imbuhnya

Sebelumnya diberitakan pada Senin (11/7/2022), siang tadi, Lili Pintauli Siregar menyatakan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. Hal tersebut setelah dibacakan oleh majelis etik sidang kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP di Gedung KPK Lama ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Hingga akhirnya, Dewan Pengawas KPK tidak meneruskan sidang etik Lili. Sehingga laporan dugaan etik Lili dinyatakan gugur serta sidang etik pun akhirnya dihentikan. Lantaran Lili sudah bukan lagi sebagai insan KPK.

Dari sidang etik yang digelar tersebut, Lili sebagai pihak terperiksa hanya mengucapkan terima kasih dan menerima apa yang disampaikan majelis etik.

"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ucap Lili dalam sidang etik, Senin (11/7/2022).

Selanjutnya, Ketua majelis Etik Tumpak Hatorangan menyebut petikan dari hasil pengunduran diri Lili nantinya akan mendapatkan salinan dari Sekretaris Dewas KPK.

"Nanti dikirim mungkin salinan atau petikan yang kita juga sampaikan kepada pimpinan maupun kepada yang membutuhkan," imbuhnya

Tumpak menyebut surat pengunduran diri Lili Pintauli sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2022 hari ini. Lili diketahui telah mengajukan pengunduran diri sejak 30 Juni 2022 lalu.

"Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 juli 2022 yang ditujukan kepada presiden jokowi yang tembusannya disampaikan kepada dewas KPK RI dan keppres ri nom71/p/2022 11 juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 juli 2022," kata Tumpak dalam sidang etik di Gedung KPK Lama, ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, Firli Bahuri Bicara Komitmen Berantas Korupsi

Dari pengunduran Lili tersebut, Tumpak menyampaikan, sidang etik Lili dalam kasus dugaan gratifikasi tiket MotoGP dinyatakan gugur tanpa menghasilkan putusan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI