Apakah Anak yang Lahir Tanpa Ayah Bisa Dapat Akta Kelahiran? Begini Caranya

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 12 Juli 2022 | 08:38 WIB
Apakah Anak yang Lahir Tanpa Ayah Bisa Dapat Akta Kelahiran? Begini Caranya
Ilustrasi Akta Kelahiran anak lahir tanpa ayah.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan yang penting dan harus dimiliki oleh semua orang. Lantas, apakah anak yang lahir tanpa ayah bisa dapat akta kelahiran?

Setiap bayi yang lahir harus dilaporkan agar mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk bisa memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Mungkin ada saja yang bertanya, bisakah seorang anak tanpa ayah membuat akta kelahiran? Hal demikian bisa terjadi, misalnya orangtuanya menikah dalam keadaan nikah siri atau hamil diluar nikah.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif memastikan anak dengan orang tua tunggal atau tanpa ayah tetap berhak dan bisa memiliki akta kelahiran.

“Bahwa akta kelahiran itu adalah hak anak, bukan hak orang tua. Sehingga apa pun kondisi anak, apapun kondisi orang tuanya, apakah orang tuanya itu nikah siri, ataukah hanya ada ibu saja, atau bahkan kedua orang tuanya tidak diketahui, anak tetap berhak mendapatkan akta kelahiran,” terang Zudan melalui akun TikToknya @zudanariffakrulloh, beberapa waktu lalu.

Menurut Zudan, hak mendapatkan akta kelahiran bahkan diatur juga dalam Pasal 52 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang menyatakan:“Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan.”

Untuk itu Zudan mendorong, para orangtua tunggal untuk membuat akta kelahiran untuk anaknya. Atau jika masih bingung dan kesulitan, mereka bisa langsung mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat.

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran

Dikutip dari laman dispendukcapil.jemberpemkab.go.id ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan dalam membuat akta kelahiran diantaranya:

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Cukup Siapkan Dokumen Ini

  • Surat Keterangan Lahir atau biasa disebut Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran/Kantor Desa
  • KTP saksi kelahiran (2 orang)
  • KTP Ibu
  • Kartu Keluarga (KK) ibu
  • Formulir F-201

Apabila kepengurusannya ingin dicatat di Kecamatan setempat, ikuti langkah-langkah dibawah ini:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI