Apakah Anak yang Lahir Tanpa Ayah Bisa Dapat Akta Kelahiran? Begini Caranya

Farah Nabilla

Selasa, 12 Juli 2022 | 08:38 WIB
Apakah Anak yang Lahir Tanpa Ayah Bisa Dapat Akta Kelahiran? Begini Caranya
Ilustrasi Akta Kelahiran anak lahir tanpa ayah.

Suara.com - Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan yang penting dan harus dimiliki oleh semua orang. Lantas, apakah anak yang lahir tanpa ayah bisa dapat akta kelahiran?

Setiap bayi yang lahir harus dilaporkan agar mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk bisa memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Mungkin ada saja yang bertanya, bisakah seorang anak tanpa ayah membuat akta kelahiran? Hal demikian bisa terjadi, misalnya orangtuanya menikah dalam keadaan nikah siri atau hamil diluar nikah.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif memastikan anak dengan orang tua tunggal atau tanpa ayah tetap berhak dan bisa memiliki akta kelahiran.

“Bahwa akta kelahiran itu adalah hak anak, bukan hak orang tua. Sehingga apa pun kondisi anak, apapun kondisi orang tuanya, apakah orang tuanya itu nikah siri, ataukah hanya ada ibu saja, atau bahkan kedua orang tuanya tidak diketahui, anak tetap berhak mendapatkan akta kelahiran,” terang Zudan melalui akun TikToknya @zudanariffakrulloh, beberapa waktu lalu.

Menurut Zudan, hak mendapatkan akta kelahiran bahkan diatur juga dalam Pasal 52 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang menyatakan:“Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan.”

Untuk itu Zudan mendorong, para orangtua tunggal untuk membuat akta kelahiran untuk anaknya. Atau jika masih bingung dan kesulitan, mereka bisa langsung mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat.

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran

Dikutip dari laman dispendukcapil.jemberpemkab.go.id ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan dalam membuat akta kelahiran diantaranya:

  • Surat Keterangan Lahir atau biasa disebut Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran/Kantor Desa
  • KTP saksi kelahiran (2 orang)
  • KTP Ibu
  • Kartu Keluarga (KK) ibu
  • Formulir F-201

Apabila kepengurusannya ingin dicatat di Kecamatan setempat, ikuti langkah-langkah dibawah ini:

  • Menunjukkan persyaratan-persyaratan sebagaimana yang diuraikan diatas kepaada petugas registrasi di Kantor Kecamatan setempat dan isi formulir keterangan kelahiran
  • Menandatangani formulir yang telah diisi
  • Menunggu konfirmasi akta kelahiran selesai, paling lama 14 hari kerja

Apabila Anda menghendaki pecatatan dilakukan di Dispendukcapil, maka langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Membawa seluruh persyaratan
  • Datang ke Kantor Dukcapil sesuai dengan jam kerja
  • Mengikuti antrian dengan tertib
  • Sampai di loket, jelaskan mengenai pengurusan akta kelahiran tanpa ayah
  • Petugas akan memverifikasi seluruh persyaratan. Jika valid, akta kelahiran bisa langsung dicetak dan diterima dan dibawa pulang.

Sebagai informasi tambahan, ketika nanti akta kelahiranya sudah dicetak, maka yang akan tercantum disana hanyalah nama ibu dan anak saja.

Demikian tadi ulasan mengenai membuat akta kelahiran bagi anak yang lahir tanpa ayah. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Cukup Siapkan Dokumen Ini

Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Cukup Siapkan Dokumen Ini

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 08:23 WIB

Viral Pria Buat Akta Kelahiran Harus Bayar Ratusan Ribu, Jawaban Petugas saat Ditanyai Aturan Jadi Sorotan

Viral Pria Buat Akta Kelahiran Harus Bayar Ratusan Ribu, Jawaban Petugas saat Ditanyai Aturan Jadi Sorotan

Hits | Kamis, 21 April 2022 | 16:47 WIB

Viral Cara Unik Wanita Balas Dendam ke Mantan Pacar, Akta Kelahiran Disobek-sobek

Viral Cara Unik Wanita Balas Dendam ke Mantan Pacar, Akta Kelahiran Disobek-sobek

Lifestyle | Jum'at, 01 April 2022 | 18:39 WIB

Warga Palembang Kehilangan Akta Kelahiran, Viral Dukcapil Minta Salinan Akta yang Hilang

Warga Palembang Kehilangan Akta Kelahiran, Viral Dukcapil Minta Salinan Akta yang Hilang

Sumsel | Selasa, 15 Februari 2022 | 17:41 WIB

Lelah, Aska Ongi Berharap Aliff Alli Segera Disidang Kasus Pemalsuan Dokumen

Lelah, Aska Ongi Berharap Aliff Alli Segera Disidang Kasus Pemalsuan Dokumen

Entertainment | Senin, 17 Januari 2022 | 17:18 WIB

Cara Membuat Akta kelahiran Online Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016

Cara Membuat Akta kelahiran Online Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016

Jabar | Senin, 17 Januari 2022 | 12:18 WIB

Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Kini Sangat Mudah Tak Perlu Datang ke Kantor Dukcapil

Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Kini Sangat Mudah Tak Perlu Datang ke Kantor Dukcapil

News | Sabtu, 15 Januari 2022 | 20:10 WIB

Ini Wanita Pemilik Nama Terpanjang di Dunia, Panjang Akta Kelahiran Setengah Meter

Ini Wanita Pemilik Nama Terpanjang di Dunia, Panjang Akta Kelahiran Setengah Meter

Lifestyle | Kamis, 06 Januari 2022 | 18:13 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB