4 Fakta Terbaru Kasus Pelecehan JE di SMA SPI: Akhirnya Dipenjara, Berapa Lama Hukumannya?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 12 Juli 2022 | 09:33 WIB
4 Fakta Terbaru Kasus Pelecehan JE di SMA SPI: Akhirnya Dipenjara, Berapa Lama Hukumannya?
Julianto Eka Putra (Suara.com/ Risna Halidi)

Motivator JE yang merupakan Kepala Sekolah SMA SPI Kota Batu, Jawa Timur telah dijebloskan ke Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Sebelumnya JE telah menjalani sidang yang dihadiri Kak Seto sebagai ahli pada Senin (4/7/2022) lalu.

4. JE Ditangkap di Rumahnya

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan JE ditangkap di rumahnya di kawasan Citraland Surabaya pada Senin (11/7/2022) siang. JE pun sempat melakukan perlawanan saat diciuk petugas.

"Kami tangkap tadi siang di rumahnya kawasan Citraland Surabaya. Sempat melakukan perlawanan tapi tidak berkutik karena kami membawa tiga kompi polisi," katanya.

Kajati Mia mengungkap terdakwa JE dalam perkara pencabulan siswi SMA SPI ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kalau di Bandung ada terdakwa kasus pencabulan divonis hukuman mati karena sudah diberlakukan UU Perlindungan Anak yang baru. Tempus delikti-nya terdakwa JE ini belum diberlakukan UU yang baru sehingga tidak bisa kami tuntut dengan vonis hukuman mati," katanya.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI