Dalami Kasus TPPU Pengurusan Perkara Di MA, KPK Kembali Jadwalkan Periksa Wabup Blitar Rahmat Santoso

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Selasa, 12 Juli 2022 | 11:50 WIB
Dalami Kasus TPPU Pengurusan Perkara Di MA, KPK Kembali Jadwalkan Periksa Wabup Blitar Rahmat Santoso
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/7/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso terkait kasus pencucian uang perkara di Mahkamah Agung, pada Selasa (12/7/2022).

Rahmat akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi bukti-bukti KPK dalam pengusutan kasus pencucian uang perkara di MA. Di mana, KPK hingga kini belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami periksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso dalam kapasitas saksi TPPU pengurusan perkara di MA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).

Selain Rahmat, penyidik antirasuah turut memanggil sejumlah saksi lain. Mereka yakni, Bagus Ramadhanarto Putra pihak swasta; Rica Erlin Sevtria dan Venina Puspasari; dan Melia Candra mengurus rumah tangga.

Selanjutnya dari pihak swasta yakni David Muljono; Handoko Sutjirto; JulianaInggriani Liman; dan Iwan Liman. Serta PNS Nurdiana Rahmawati dan Wiraswasta Hanjaya Adikarjo turut dipanggil menjadi saksi.

Para saksi akan diperiksa di Kantor BPKP Jawa Timur yang dipinjam tim penyidik antirasuah. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah semua saksi sudah penuhi panggilan penyidik KPK.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sebetulnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Rahmat Santoso beberapa waktu lalu. Rahmat ditelisik mengenai sejumlah aset aset yang dimilik eks Sekretaris MA Nurhadi.

Dalam perkara ini, KPK belum menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap hingga gratifikasi mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro. Adapun kasus ini disebut-sebut kembali menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.

Penyidik KPK menemukan bukti bahwa dalam kasus Nurhadi sebelumnya ditemukan fakta baru dalam sidang perkara suap tahun 2012-2016 di Mahkamah Agung.

baca juga

Sementara itu, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Rabu (10/3).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp 1 miliar. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Telisik Pembahasan Internal Di PT Summarecon Agung Soal Izin Apartemen

Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Telisik Pembahasan Internal Di PT Summarecon Agung Soal Izin Apartemen

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 11:42 WIB

DPR: Kalau Dianggap Genting, Jokowi Bisa Terbitkan Perppu Cari Pengganti Lili Pintauli Isi Jabatan Pimpinan KPK

DPR: Kalau Dianggap Genting, Jokowi Bisa Terbitkan Perppu Cari Pengganti Lili Pintauli Isi Jabatan Pimpinan KPK

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 11:29 WIB

KPK Minta Hakim Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming, Ada Apa?

KPK Minta Hakim Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming, Ada Apa?

Jakarta | Selasa, 12 Juli 2022 | 10:51 WIB

Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Suap, Bendum PBNU Gugat KPK

Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Suap, Bendum PBNU Gugat KPK

Selebtek | Selasa, 12 Juli 2022 | 10:43 WIB

Kirim Surat ke Hakim, Dalih KPK Minta Sidang Perdana Praperadilan Mardani Maming Hari Ini Ditunda

Kirim Surat ke Hakim, Dalih KPK Minta Sidang Perdana Praperadilan Mardani Maming Hari Ini Ditunda

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 10:22 WIB

Lili Pintauli Mundur Dari KPK, Legislator PKS: Pemerintah Bisa Tunjuk Plt Untuk Isi Jabatan Sementara

Lili Pintauli Mundur Dari KPK, Legislator PKS: Pemerintah Bisa Tunjuk Plt Untuk Isi Jabatan Sementara

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 09:33 WIB

Gugat KPK, Mardani Maming Dikawal 2 Pengacara Senior, Salah Satunya Eks Wamenkumham

Gugat KPK, Mardani Maming Dikawal 2 Pengacara Senior, Salah Satunya Eks Wamenkumham

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 09:08 WIB

Terkini

5 Toner untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas Sesuai Review

5 Toner untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas Sesuai Review

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan

Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Guru Besar Ekonomi UI: Konser Andrea Bocelli Bisa Picu 'Experience Economy'

Guru Besar Ekonomi UI: Konser Andrea Bocelli Bisa Picu 'Experience Economy'

Entertainment | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:27 WIB

Persis Solo Tunggak Sewa Stadion Manahan Rp 3,21 Miliar, BRM Kusumo Putro: Ini Memalukan!

Persis Solo Tunggak Sewa Stadion Manahan Rp 3,21 Miliar, BRM Kusumo Putro: Ini Memalukan!

Surakarta | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:24 WIB

3 Pilihan Skin Tint dengan Hasil Akhir Matte, Cocok untuk Kulit Berminyak

3 Pilihan Skin Tint dengan Hasil Akhir Matte, Cocok untuk Kulit Berminyak

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Antisipasi Politik Uang dan Konflik, 600 Polisi Disiagakan Amankan Pilkades Serentak di Cianjur

Antisipasi Politik Uang dan Konflik, 600 Polisi Disiagakan Amankan Pilkades Serentak di Cianjur

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:19 WIB

Bagaimana Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis?

Bagaimana Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis?

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Gerindra Buka Suara Usai MA Batalkan Suket SMA Gibran: Selesaikan Secara Konstitusional

Gerindra Buka Suara Usai MA Batalkan Suket SMA Gibran: Selesaikan Secara Konstitusional

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin

Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:10 WIB

Beras Bebas Pajak, Pembalut Kena PPN: Potret Hukum Kita Buta Gender

Beras Bebas Pajak, Pembalut Kena PPN: Potret Hukum Kita Buta Gender

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:10 WIB

×