Melansir Antara, Ahyudin tiba di Gedung Bareskrim Polri didampingi pengacaranya Teuku Pupun Zulkifli yang saat itu dapat ditemui oleh wartawan.
Di hadapan awak media, Teuku Pupun Zulkifli mengatakan kliennya masih menjalani tahap pemeriksaan untuk menerangkan persoalan akta dan legalitas ACT.
Ia juga turut mengomentari dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diarahkan ke kliennya.
"Ya itu kan masih dugaan belum ada pembuktiannya, tentu akan di pemeriksaan ini akan kami jelaskan sejauh mana kapasitasnya, ini kan masih dugaan semua," katanya.
Ia juga menegaskan dugaan penyelewengan itu tidak benar lantaran diarahkan kepada kliennya. Di sisi lain, terkait aliran dana ke Al Qaeda, Pupun juga menyatakan hal tersebut hanya sebagai fitnah.
5. Perlu Dua Alat Bukti
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidikan melakukan gelar perkara.
Adapun, gelar perkara baru bisa dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Pendiri ACT Ahyudin Jelaskan Soal Bantuan Boeing untuk Korban Lion Air