"Locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo. Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan maka harus dilakukan Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam," katanya.
Sugeng berpendapat dengan dibentuknya TGPF maka pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota dan terjadi di rumah petinggi Polri menjadi terang benderang dengan harapan masyarakat tidak menebak-nebak lagi apa yang terjadi dalam kasus tersebut.
Peristiwa ini, kata Sugeng, sangat langka karena terjadi di sekitar perwira tinggi dan terkait dengan Pejabat Utama Polri.
"Anehnya, Brigadir Pol. Nopryansah merupakan anggota Polri di satuan kerja Brimob itu, selain terkena tembakan juga ada luka sayatan di badannya," ujar Sugeng.
Sugeng menilai Polri belum transparan dalam kejadian tersebut dengan berupaya menutupinya, mengingat kejadian tersebut dikabarkan terjadi hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Selama tiga hari, kasus itu masih ditutupi rapat oleh Polri yang memiliki slogan Presisi," kata Sugeng.
Sugeng meminta pimpinan tertinggi Polri untuk menonaktifkan terlebih dahulu Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam.
"Alasannya, pertama Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut. Hal tersebut agar diperoleh kejelasan motif dari peristiwa tersebut," kata Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, pejabat di Mabes Polri membenarkan adanya peristiwa penembakan antara anggota Polri di rumah dinas pejabat Polri hingga menewaskan satu anggota berinisial Brigadir Pol J.
Baca Juga: Taman Yang Asik Buat Bersantai di Kota Bandung
Penembak Brigadir Pol J adalah Bharada E yang saat kejadian sedang berada di rumah dinas pejabat Polri tersebut.