Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik

Jum'at, 19 September 2025 | 23:30 WIB
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
Ijazah Wapres Gibran Rakabumig Raka kini menjadi perhatian publik. (Instagram/gibran_rakabuming)
Baca 10 detik
  • Pakar IPO sebut gugatan ijazah Gibran muncul akibat KPU tak transparan.
  • Dedi Kurnia Syah nilai keputusan Jokowi dorong Gibran maju turut perparah polemik.
  • Gugatan Rp125 triliun terhadap Gibran dan KPU teregister di PN Jakarta Pusat.

Suara.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik. Ia digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh seorang pengacara bernama Subhan Palal. 

Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan ijazah SMA Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai munculnya gugatan ini tidak lepas dari kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai tidak transparan.

"Kondisi ini imbas kerja KPU yang tidak transparan, cenderung tidak profesional karena membuka peluang publik untuk melakukan protes," kata Dedi saat dihubungi Suara.com, Jumat (19/9/2025).

Selain itu, Dedi juga menyoroti peran mantan Presiden ke-7 Joko Widodo yang dinilainya turut memperbesar polemik dengan mendorong Gibran maju di Pilpres.

"Jokowi sebagai Presiden yang membuat Gibran lolos masuk bursa juga ikut andil dalam polemik tidak produktif ini, karena ia secara aktif menganulir UU yang seharusnya Gibran tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Dedi menilai bahwa persoalan ini justru merugikan, sebab lebih banyak melahirkan kegaduhan dibanding substansi. Ia menyarankan agar Gibran segera mengambil langkah klarifikasi.

"Isu ini sebenarnya tidak substansial, tetapi karena pihak berkepentingan tidak melakukan respon, sehingga membuat kegaduhan dan tidak produktif," jelasnya.

Dalam gugatannya, Subhan menuntut Gibran membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun. Gugatan tersebut juga menyasar KPU RI sebagai pihak tergugat.

Baca Juga: Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi

Perkara ini tercatat di PN Jakarta Pusat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana berlangsung pada Senin, 8 September 2025. 

Saat itu, Gibran sempat diwakili pengacara negara dari Kejaksaan Agung, namun ditolak Subhan karena gugatan dinilai menyangkut pribadi Gibran, bukan kapasitasnya sebagai wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI