Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 19 September 2025 | 23:30 WIB
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
Ijazah Wapres Gibran Rakabumig Raka kini menjadi perhatian publik. (Instagram/gibran_rakabuming)
baca 10 detik
  • Pakar IPO sebut gugatan ijazah Gibran muncul akibat KPU tak transparan.
  • Dedi Kurnia Syah nilai keputusan Jokowi dorong Gibran maju turut perparah polemik.
  • Gugatan Rp125 triliun terhadap Gibran dan KPU teregister di PN Jakarta Pusat.

Suara.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik. Ia digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh seorang pengacara bernama Subhan Palal. 

Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan ijazah SMA Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai munculnya gugatan ini tidak lepas dari kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai tidak transparan.

"Kondisi ini imbas kerja KPU yang tidak transparan, cenderung tidak profesional karena membuka peluang publik untuk melakukan protes," kata Dedi saat dihubungi Suara.com, Jumat (19/9/2025).

Selain itu, Dedi juga menyoroti peran mantan Presiden ke-7 Joko Widodo yang dinilainya turut memperbesar polemik dengan mendorong Gibran maju di Pilpres.

"Jokowi sebagai Presiden yang membuat Gibran lolos masuk bursa juga ikut andil dalam polemik tidak produktif ini, karena ia secara aktif menganulir UU yang seharusnya Gibran tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Dedi menilai bahwa persoalan ini justru merugikan, sebab lebih banyak melahirkan kegaduhan dibanding substansi. Ia menyarankan agar Gibran segera mengambil langkah klarifikasi.

"Isu ini sebenarnya tidak substansial, tetapi karena pihak berkepentingan tidak melakukan respon, sehingga membuat kegaduhan dan tidak produktif," jelasnya.

Dalam gugatannya, Subhan menuntut Gibran membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun. Gugatan tersebut juga menyasar KPU RI sebagai pihak tergugat.

baca juga

Perkara ini tercatat di PN Jakarta Pusat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana berlangsung pada Senin, 8 September 2025. 

Saat itu, Gibran sempat diwakili pengacara negara dari Kejaksaan Agung, namun ditolak Subhan karena gugatan dinilai menyangkut pribadi Gibran, bukan kapasitasnya sebagai wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi

Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi

News | Jum'at, 19 September 2025 | 23:16 WIB

Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!

Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!

News | Jum'at, 19 September 2025 | 20:19 WIB

Siapa Sosok di Balik Subhan Palal Penggugat Ijazah Gibran yang Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun?

Siapa Sosok di Balik Subhan Palal Penggugat Ijazah Gibran yang Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun?

News | Jum'at, 19 September 2025 | 18:04 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×