Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 19 September 2025 | 23:30 WIB
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
Ijazah Wapres Gibran Rakabumig Raka kini menjadi perhatian publik. (Instagram/gibran_rakabuming)
baca 10 detik
  • Pakar IPO sebut gugatan ijazah Gibran muncul akibat KPU tak transparan.
  • Dedi Kurnia Syah nilai keputusan Jokowi dorong Gibran maju turut perparah polemik.
  • Gugatan Rp125 triliun terhadap Gibran dan KPU teregister di PN Jakarta Pusat.

Suara.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik. Ia digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh seorang pengacara bernama Subhan Palal. 

Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan ijazah SMA Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai munculnya gugatan ini tidak lepas dari kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai tidak transparan.

"Kondisi ini imbas kerja KPU yang tidak transparan, cenderung tidak profesional karena membuka peluang publik untuk melakukan protes," kata Dedi saat dihubungi Suara.com, Jumat (19/9/2025).

Selain itu, Dedi juga menyoroti peran mantan Presiden ke-7 Joko Widodo yang dinilainya turut memperbesar polemik dengan mendorong Gibran maju di Pilpres.

"Jokowi sebagai Presiden yang membuat Gibran lolos masuk bursa juga ikut andil dalam polemik tidak produktif ini, karena ia secara aktif menganulir UU yang seharusnya Gibran tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Dedi menilai bahwa persoalan ini justru merugikan, sebab lebih banyak melahirkan kegaduhan dibanding substansi. Ia menyarankan agar Gibran segera mengambil langkah klarifikasi.

"Isu ini sebenarnya tidak substansial, tetapi karena pihak berkepentingan tidak melakukan respon, sehingga membuat kegaduhan dan tidak produktif," jelasnya.

Dalam gugatannya, Subhan menuntut Gibran membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun. Gugatan tersebut juga menyasar KPU RI sebagai pihak tergugat.

baca juga

Perkara ini tercatat di PN Jakarta Pusat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana berlangsung pada Senin, 8 September 2025. 

Saat itu, Gibran sempat diwakili pengacara negara dari Kejaksaan Agung, namun ditolak Subhan karena gugatan dinilai menyangkut pribadi Gibran, bukan kapasitasnya sebagai wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi

Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi

News | Jum'at, 19 September 2025 | 23:16 WIB

Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!

Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!

News | Jum'at, 19 September 2025 | 20:19 WIB

Siapa Sosok di Balik Subhan Palal Penggugat Ijazah Gibran yang Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun?

Siapa Sosok di Balik Subhan Palal Penggugat Ijazah Gibran yang Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun?

News | Jum'at, 19 September 2025 | 18:04 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×