Perjalanan Domestik Pakai NIK, Solusi Tak Punya PeduliLindungi, Seperti Apa Caranya?

Rifan Aditya

Selasa, 12 Juli 2022 | 13:45 WIB
Perjalanan Domestik Pakai NIK, Solusi Tak Punya PeduliLindungi, Seperti Apa Caranya?
perjalanan domestik pakai NIK - Ilustrasi perjalanan domestik(Unsplash/Suhyeon Choi)

Suara.com - Jika Anda hendak melakukan perjalanan domestik, sebaiknya Anda simak dulu mengenai syarat perjalanan domestik terbaru berikut ini. Sebab, pemerintah memberikan persyaratan perjalanan domestik pakai NIK.

Hal ini membuka kesempatan bagi pelaku perjalanan yang tidak punya PeduliLindungi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan kebijakan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi darat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan domestik.

Hal ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra, mengingat sebagian masyarakat tidak memiliki smartphone untuk akses aplikasi PeduliLindungi. Lantas, bagaimana solusinya?

Tenyata, ada solusi yang telah disiapkan untuk masyarakat yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, telah diatur bahwa bagi perjalanan domestik yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

SE ini juga telah menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi dilakukan secara bertahap dan diutamakan bagi perjalanan domestik dengan kendaraan bermotor umum, serta angkutan sungai, danau, dan juga penyebarangan.

Perjalanan Domestik Pakai NIK

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, maka dapat disimpulkan bahwa para pelaku perjalanan domestik bisa pakai NIK sebagai solusi jika tidak dapat akses aplikasi PeduliLindungi. 

Lantas, bagaimana dengan ketentuan mengenai vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan domestik?  Para pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang hanya mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

baca juga

Dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan. Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Pelaku Perjalanan dengan Kondisi Kesehatan Khusus 

Adapun pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, pelaku perjalanan tersebut juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Syarat Perjalanan Domestik untuk Anak

Untuk pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Perjalanan Wajib Booster Akan Disesuaikan untuk Penumpang Kapal di Batam

Aturan Perjalanan Wajib Booster Akan Disesuaikan untuk Penumpang Kapal di Batam

Batam | Senin, 11 Juli 2022 | 20:00 WIB

Wajib Tahu! Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik di Masa Pandemi Covid-19, Berlaku 17 Juli 2022

Wajib Tahu! Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik di Masa Pandemi Covid-19, Berlaku 17 Juli 2022

Selebtek | Senin, 11 Juli 2022 | 12:05 WIB

Syarat Perjalanan Domestik Terbaru 2022 Vaksin Booster Atau Antigen? Simak Penjelasan Satgas Covid-19

Syarat Perjalanan Domestik Terbaru 2022 Vaksin Booster Atau Antigen? Simak Penjelasan Satgas Covid-19

Semarang | Minggu, 10 Juli 2022 | 12:32 WIB

10 Aturan Terbaru Perjalanan Domestik, Soal Prokes hingga Vaksin

10 Aturan Terbaru Perjalanan Domestik, Soal Prokes hingga Vaksin

News | Sabtu, 09 Juli 2022 | 18:47 WIB

Aturan Baru Perjalanan Domestik, Baru Vaksin Sekali Tetap Harus Tes Covid-19

Aturan Baru Perjalanan Domestik, Baru Vaksin Sekali Tetap Harus Tes Covid-19

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 13:59 WIB

Terkini

4 Kuliner Hidden Gem Sekitaran Depok, Murah, Enak, dan Bikin Ketagihan

4 Kuliner Hidden Gem Sekitaran Depok, Murah, Enak, dan Bikin Ketagihan

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026

Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:14 WIB

Lebih dari 200 Orang Jadi Korban Kriminalisas Politik, Prabowo Didesak Penuhi Janji Amnesti

Lebih dari 200 Orang Jadi Korban Kriminalisas Politik, Prabowo Didesak Penuhi Janji Amnesti

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:13 WIB

Panglima Jilah Undang Jokowi di Acara Adat Bahaupm Bide Bahana, Pertemuan Besar Suku Dayak

Panglima Jilah Undang Jokowi di Acara Adat Bahaupm Bide Bahana, Pertemuan Besar Suku Dayak

Surakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:09 WIB

Kemendagri Perkuat Sinkronisasi BPHTB dan Pertanahan untuk Percepat Layanan Publik

Kemendagri Perkuat Sinkronisasi BPHTB dan Pertanahan untuk Percepat Layanan Publik

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Masjid Istiqlal Ikut Ramaikan Pasar Modal, Dana Wakaf Diputar Lewat Investasi

Masjid Istiqlal Ikut Ramaikan Pasar Modal, Dana Wakaf Diputar Lewat Investasi

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:06 WIB

Siap-siap, Beberapa BUMN Akan Segera IPO

Siap-siap, Beberapa BUMN Akan Segera IPO

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:06 WIB

Polisi Tangkap Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi

Polisi Tangkap Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Kebutuhan Pembiayaan Tembus Rp9.200 Triliun, Indonesia Makin Bergantung pada Utang China-Jepang

Kebutuhan Pembiayaan Tembus Rp9.200 Triliun, Indonesia Makin Bergantung pada Utang China-Jepang

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:05 WIB

BRI Siapkan KPR DP 1% Hingga Tenor 30 Tahun untuk Danantara Housing Expo 2026

BRI Siapkan KPR DP 1% Hingga Tenor 30 Tahun untuk Danantara Housing Expo 2026

Lampung | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:02 WIB

×