Hasil Riset INFID: 98 Persen Masyarakat Merasa Perlunya Kehadiran UU TPKS

Ria Rizki Nirmala Sari, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 12 Juli 2022 | 21:08 WIB
Hasil Riset INFID: 98 Persen Masyarakat Merasa Perlunya Kehadiran UU TPKS
Tim Riset Kuantitatif SETARA, INFID yang juga Peneliti Demokrafi FEB Universitas Alfindra Primaldhi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (12/7/2022). (tangkap layar Zoom)

Suara.com - International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) merilis hasil studi kuantitatif barometer kesetaraan gender tentang persepsi dan tingkat dukungan warga terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Hasilnya sebanyak 98 persen responden menyatakan dukungan terhadap UU TPKS.

"Hampir semua 98 persen dari responden itu merasa bahwa UU TPKS sangat diperlukan oleh masyarakat Indonesia," ujar Tim Riset Kuantitatif SETARA, INFID yang juga Peneliti Demokrafi FEB Universitas Alfindra Primaldhi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (12/7/2022).

Diketahui, DPR RI mengesahkan RUU TPKS menjadi UU TPKS pada 12 April 2022. Adapun UU TPKS terdiri dari 8 bab dan 93 pasal.

Dari riset INFID itu juga, kata Alfiandra, terungkap lebih dari 53 persen responden setuju dengan hukuman yang diatur dalam UU TPKS.

Selain itu dari hasil riset, lebih dari 75 persen responden setuju dengan adanya rehabilitasi terhadap pelaku kekerasan seksual, dihilangkannya proses damai kecuali untuk pelaku anak dan pemberian pendampingan korban selama proses hukum.

"Artinya apa? Yang tertuang di dalam pasal-pasal di undang-undang TPKS ini sepertinya sudah sejalan dengan apa yang dibutuhkan dan diinginkan oleh masyarakat," terangnya.

Peneliti juga menanyakan perihal ketentuan korban kekerasan seksual mendapatkan ganti rugi. Hasilnya sebanyak 90 persen responden setuju bahwa korban kekerasan seksual mendapatkan ganti rugi.

Selain itu, kata Alfindra, 75 persen responden juga setuju keluarga korban kekerasan seksual untuk turut mendapatkan bantuan.

"90 persen ke atas setuju bahwa korban kekerasan seksual harus mendapatkan ganti rugi logis mencakup perawatan medis, psikologi kerugian yang diderita dan sebagainya dan 75 persen dari responden juga mendukung adanya bantuan untuk korban kekerasan seksual," tuturnya.

Lebih lanjut, Alfindra menuturkan hasil riset menyatakan sebanyak 80 persen responden mendukung berbagai macam sumber dana bantuan korban kekerasan seksual.

Dana tersebut berasal dari dana pendapatan negara bukan pajak (PNBP), dari perusahaan sebagai bentuk tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. Lalu berasal dari apabila harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi diberikan oleh negara melalui dana bantuan korban.

Selain itu dananya bisa berasal dari dana filantropi maupun hasil secara kolektif dari masyarakat.

Kata Alfindra, 91 persen responden mendukung dana pendapatan negara bukan pajak (PNBP) digunakan untuk dana bantuan untuk korban kekerasan seksual.

"91 persen responden mendukung bahwa PNPB digunakan untuk dana bantuan untuk korban KS. Kita lihat macam-macam sumber ini disetujui, bahkan dana yang dikumpulkan secara kolektif dari masyarakat pun menjadi opsi untuk memberikan bantuan untuk korban kekerasan seksual," papar Alfindra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tingkatkan Volume Cadangan Pangan, Pemkab Kulon Progo Bangun Lumbung Pangan bagi Masyarakat

Tingkatkan Volume Cadangan Pangan, Pemkab Kulon Progo Bangun Lumbung Pangan bagi Masyarakat

Jogja | Selasa, 12 Juli 2022 | 19:56 WIB

Kekerasan Seksual di Sekolah Marak Terjadi, Pemerintah Kebut Buat Aturan Turunan UU TPKS

Kekerasan Seksual di Sekolah Marak Terjadi, Pemerintah Kebut Buat Aturan Turunan UU TPKS

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 17:15 WIB

Advokat LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal: 'Asbabun Nuzulnya' Menyebut Ganja Dapat Bermanfaat Kok untuk Pengobatan

Advokat LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal: 'Asbabun Nuzulnya' Menyebut Ganja Dapat Bermanfaat Kok untuk Pengobatan

wawancara | Selasa, 12 Juli 2022 | 15:20 WIB

MAKI Sebut Unsur Dugaan Pidana Tak Gugur Meski Lili Sudah Mundur dari Pimpinan KPK

MAKI Sebut Unsur Dugaan Pidana Tak Gugur Meski Lili Sudah Mundur dari Pimpinan KPK

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 12:57 WIB

Prakiraan Cuaca di Jogja 12 Juli 2022, Seluruh Wilayah DIY Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Jogja 12 Juli 2022, Seluruh Wilayah DIY Cerah Berawan

Jogja | Selasa, 12 Juli 2022 | 05:30 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB