Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api? Ternyata Bukan Cuma Aparat

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 13 Juli 2022 | 14:19 WIB
Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api? Ternyata Bukan Cuma Aparat
Ilustrasi senjata api (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Usia pemohon harus terpenuhi

Usia pemohon yang diperbolehkan dalam memiliki senjata api, yaitu mulai usia 21 tahun hingga 65 tahun.

• Memenuhi syarat administratif

  • Foto copy KTP sebanyak 5 lembar
  • Foto copy KK sebanyak 5 lembar
  • Foto copy SKCK, rekomendasi Kapolda setempat
  • Surat permohonan bermaterai
  • Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar
  • Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar
  • Foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar

Demikian tadi ulasan mengenai siapa saja yang dibolehkan memiliki senjata api. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI