- Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi mengusulkan perpanjangan masa jabatan tanpa Pilkades di Jakarta pada Rabu (9/9).
- Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengkritik usulan tersebut karena dinilai mengancam demokrasi desa dan tidak memiliki landasan yuridis.
- DPR RI menyatakan akan tetap mengkaji aspirasi perpanjangan masa jabatan yang diajukan oleh para kepala desa tersebut.
Suara.com - Usulan memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) tanpa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) menuai kritik dari anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan untuk kades yang masa jabatannya berakhir pada 2027, 2028, dan 2029. Namun, Khozin menilai perpanjangan masa jabatan tanpa pemilihan berpotensi mengancam demokrasi di tingkat desa.
Menurut dia, alasan efisiensi anggaran tidak cukup untuk menghapus mekanisme pemilihan kepala desa secara langsung.
"Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih (official elected). Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa," kata Khozin di Jakarta, Jumat.
Khozin mengatakan usulan perpanjangan masa jabatan tersebut juga tidak memiliki landasan yuridis, sosiologis maupun filosofis. Ia mengingatkan saat ini tidak ada kondisi darurat atau force majeure yang dapat menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan Pilkades, apalagi sampai meniadakannya.
Menurut dia, jika Pilkades ditiadakan hanya dengan alasan tertentu, kebijakan tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.
Perpanjangan masa jabatan tanpa pemilihan juga dinilai berpotensi memicu dinamika di tingkat desa. Sebab, Pilkades merupakan mekanisme formal bagi masyarakat untuk menyampaikan dan mengukur aspirasi mereka.
“Esensi pemilihan adalah forum untuk mengetahui aspirasi yang muncul di masyarakat desa. Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda,” katanya.
Meski mengkritisi usulan tersebut, Khozin mengatakan DPR tetap akan mengkaji dan menelaah aspirasi yang disampaikan para kepala desa.

Sebelumnya, Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi menyampaikan usulan perpanjangan masa jabatan kades dalam audiensi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/9).
Jaro menyebut perpanjangan masa jabatan dapat mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades, sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah.
"Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan," kata Jaro.
Ia mengatakan pihaknya juga meminta kades petahana diperpanjang masa jabatannya tanpa perlu mengikuti Pilkades dalam periode tertentu. Namun, skema tersebut tetap diusulkan memiliki batas waktu yang jelas dan berdasarkan mekanisme hukum.