Demi Hemat Anggaran, 36 Ribu Kades Minta Jabatan Diperpanjang, DPR: Ancam Demokrasi

Bella

Jum'at, 11 September 2026 | 16:16 WIB
Demi Hemat Anggaran, 36 Ribu Kades Minta Jabatan Diperpanjang, DPR: Ancam Demokrasi
Ilustrasi - Kades yang tergabung dalam Apdesi saat melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI di Jakarta. [Ist/Bantennews]
baca 10 detik
  • Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi mengusulkan perpanjangan masa jabatan tanpa Pilkades di Jakarta pada Rabu (9/9).
  • Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengkritik usulan tersebut karena dinilai mengancam demokrasi desa dan tidak memiliki landasan yuridis.
  • DPR RI menyatakan akan tetap mengkaji aspirasi perpanjangan masa jabatan yang diajukan oleh para kepala desa tersebut.

Suara.com - Usulan memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) tanpa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) menuai kritik dari anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan untuk kades yang masa jabatannya berakhir pada 2027, 2028, dan 2029. Namun, Khozin menilai perpanjangan masa jabatan tanpa pemilihan berpotensi mengancam demokrasi di tingkat desa.

Menurut dia, alasan efisiensi anggaran tidak cukup untuk menghapus mekanisme pemilihan kepala desa secara langsung.

"Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih (official elected). Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa," kata Khozin di Jakarta, Jumat.

Khozin mengatakan usulan perpanjangan masa jabatan tersebut juga tidak memiliki landasan yuridis, sosiologis maupun filosofis. Ia mengingatkan saat ini tidak ada kondisi darurat atau force majeure yang dapat menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan Pilkades, apalagi sampai meniadakannya.

Menurut dia, jika Pilkades ditiadakan hanya dengan alasan tertentu, kebijakan tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.

Perpanjangan masa jabatan tanpa pemilihan juga dinilai berpotensi memicu dinamika di tingkat desa. Sebab, Pilkades merupakan mekanisme formal bagi masyarakat untuk menyampaikan dan mengukur aspirasi mereka.

“Esensi pemilihan adalah forum untuk mengetahui aspirasi yang muncul di masyarakat desa. Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda,” katanya.

Meski mengkritisi usulan tersebut, Khozin mengatakan DPR tetap akan mengkaji dan menelaah aspirasi yang disampaikan para kepala desa.

baca juga
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Sebelumnya, Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi menyampaikan usulan perpanjangan masa jabatan kades dalam audiensi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/9).

Jaro menyebut perpanjangan masa jabatan dapat mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades, sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah.

"Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan," kata Jaro.

Ia mengatakan pihaknya juga meminta kades petahana diperpanjang masa jabatannya tanpa perlu mengikuti Pilkades dalam periode tertentu. Namun, skema tersebut tetap diusulkan memiliki batas waktu yang jelas dan berdasarkan mekanisme hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buka Rakernas Asosiasi Kades, DPR Dorong Pembangunan dari Desa

Buka Rakernas Asosiasi Kades, DPR Dorong Pembangunan dari Desa

News | Rabu, 09 September 2026 | 21:20 WIB

DPR Tampung Aspirasi Kepala Desa AMJ, Dorong Koordinasi Tahapan Pilkades

DPR Tampung Aspirasi Kepala Desa AMJ, Dorong Koordinasi Tahapan Pilkades

News | Rabu, 09 September 2026 | 21:11 WIB

Beban Keuangan Jadi Alasan, Kades Usul Pilkades Ditunda ke DPR

Beban Keuangan Jadi Alasan, Kades Usul Pilkades Ditunda ke DPR

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:37 WIB

Alasan Pilkades Bebani Keuangan Negara, Para Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang

Alasan Pilkades Bebani Keuangan Negara, Para Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang

News | Rabu, 09 September 2026 | 13:51 WIB

Viral Koperasi Desa Merah Putih Dibangun di Area Makam, Kepala Desa Cigobang Beri Klarifikasi

Viral Koperasi Desa Merah Putih Dibangun di Area Makam, Kepala Desa Cigobang Beri Klarifikasi

Video | Jum'at, 04 September 2026 | 13:22 WIB

DPR Soroti Risiko Diskriminasi Bantuan Gempa NTT di Tengah Pilkades

DPR Soroti Risiko Diskriminasi Bantuan Gempa NTT di Tengah Pilkades

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Golkar Rombak Susunan AKD DPR, Bamsoet Kini Jadi Anggota Biasa Komisi II

Golkar Rombak Susunan AKD DPR, Bamsoet Kini Jadi Anggota Biasa Komisi II

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Solusi Efisiensi atau Malah Berisiko?

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Solusi Efisiensi atau Malah Berisiko?

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:27 WIB

Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment

Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:52 WIB

Korupsi Kepala Daerah Sudah Level Darurat, DPR Panggil Kemendagri dan Asosiasi Pemda Besok

Korupsi Kepala Daerah Sudah Level Darurat, DPR Panggil Kemendagri dan Asosiasi Pemda Besok

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:13 WIB

Terkini

Maria Kristin Bongkar Kriteria Peraih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026: Kalah Masih Bisa Lolos

Maria Kristin Bongkar Kriteria Peraih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026: Kalah Masih Bisa Lolos

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 10:35 WIB

Ketika Cinta Bertemu Realitas: Ulasan Film Before Sunset yang Mengiris Hati

Ketika Cinta Bertemu Realitas: Ulasan Film Before Sunset yang Mengiris Hati

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:35 WIB

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:23 WIB

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 10:13 WIB

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

×