Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api? Ternyata Bukan Cuma Aparat

Farah Nabilla

Rabu, 13 Juli 2022 | 14:19 WIB
Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api? Ternyata Bukan Cuma Aparat
Ilustrasi senjata api (Shutterstock).

Suara.com - Senjata api merupakan benda yang berbahaya karena bisa melukai atau bahkan menghilangkan nyawa orang lain. Karena itulah tidak sembarang orang yang bisa memiliki senjata api. Hingga kini hanya aparat kepolisian dan TNI saja yang sering terlihat membawa senjata api.

Namun, selain Kepolisian dan TNI, warga sipil ternyata juga dibolehkan memiliki senjata api, tentunya dengan sejumlah persyaratan yang ketat.

Dikutip dari laman polri.go.id, warga sipil disebut boleh memiliki senjata api sebagai alat pertahanan diri, namun kepemilikannya harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dalam penggunaannya pun, warga sipil juga tidak boleh sembarangan dan hanya digunakan ketika benar-benar dibutuhkan.

Selain itu, warga sipil juga dilarang mempertontonkan senjata api yang dimiliki di depan umum, terlebih untuk menakut-nakuti orang lain.

Jika Anda tetap ingin memiliki senjata api, maka harus mengikuti prosedur yang ketat dari pihak kepolisian. Dan prosedur untuk memiliki senjata api akan dilihat dari sisi urgensinya serta mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang siapa saja yang boleh memiliki senjata api di kalangan sipil, diantaranya :

  • Masyarakat sipil yang boleh memiliki senjata api merupakan orang dari kalangan tertentu seperti Direktur Utama, Menteri, Pejabat Pemerintahan, Pengusaha Utama, Komisaris, Pengacara dan Dokter.
  • Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak, mereka juga kan melakukan tes terlebih dahulu seperti tes psikologi dan kesehatan
  • Calon pemilik senjata api harus mendapatkan surat izin secara resmi dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
  • Senjata api yang boleh dimiliki bertujuan untuk membela diri, dan senajata api yang diijinka untuk dimiliki antara lain senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa.

Dan berikut adalah prosedur resmi kepemilikan senjata api dari kepolisian, diantaranya:

• Pemohon memenuhi persyaratan medis

Calon kepemilikan senjata api, harus mengikuti bpersyaratan medis yang berarti harus dinyatkan sehat secara jasmani dan rohani.

baca juga

Calon pemilik senjata api harus memiliki penglihatan yang normal dan tidak dalam keadaan cacat secara fisik.

• Pemohon harus lulus seleksi

Pemohon akan mengikuti tes selesksi psikologi dari Dinas Psikologi Mabes Polri dan peserta yang cepat marah dan gampang emosi terancam gagal lolos seleksi.

Jika Anda termasuk orang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu, maka kemungkinan besar tidak akan bisa memiliki senjata api resmi dari Kepolisian.

• Pemohon tidak terlibat tindak pidana

Pemohon harus berkelakuan baik, yang dapat dibuktikan dengan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari Kepolisian.

• Usia pemohon harus terpenuhi

Usia pemohon yang diperbolehkan dalam memiliki senjata api, yaitu mulai usia 21 tahun hingga 65 tahun.

• Memenuhi syarat administratif

  • Foto copy KTP sebanyak 5 lembar
  • Foto copy KK sebanyak 5 lembar
  • Foto copy SKCK, rekomendasi Kapolda setempat
  • Surat permohonan bermaterai
  • Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar
  • Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar
  • Foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar

Demikian tadi ulasan mengenai siapa saja yang dibolehkan memiliki senjata api. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keluarga Minta Kasus Penembakan Brigadir J Diungkap Transparan: Banyak Kejanggalan

Keluarga Minta Kasus Penembakan Brigadir J Diungkap Transparan: Banyak Kejanggalan

Riau | Rabu, 13 Juli 2022 | 13:31 WIB

Tidak Hanya Luka Tembak, Keluarga Sebut Tubuh Brigadir J Ada Luka Tusuk dan Lebam

Tidak Hanya Luka Tembak, Keluarga Sebut Tubuh Brigadir J Ada Luka Tusuk dan Lebam

Sulsel | Rabu, 13 Juli 2022 | 13:25 WIB

Tewas Tertembak di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Keluarga Ungkap Jasad Brigadir J Ada Luka Tusuk

Tewas Tertembak di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Keluarga Ungkap Jasad Brigadir J Ada Luka Tusuk

Sumsel | Rabu, 13 Juli 2022 | 13:19 WIB

Polisi Berjaga di Depan Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Polisi Berjaga di Depan Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Foto | Rabu, 13 Juli 2022 | 13:39 WIB

Keluarga Janggal dengan Tewasnya Brigadir J, Keluarga Desak Propam Transparan Ungkap Kasus

Keluarga Janggal dengan Tewasnya Brigadir J, Keluarga Desak Propam Transparan Ungkap Kasus

Jabar | Rabu, 13 Juli 2022 | 13:14 WIB

Profil Bharada E, Polisi yang Menembak Brigadir J di Rumah Kadiv Propam

Profil Bharada E, Polisi yang Menembak Brigadir J di Rumah Kadiv Propam

News | Rabu, 13 Juli 2022 | 07:48 WIB

Jadi Perhatian Jokowi, Kapolri Bentuk Tim Ungkap Kasus Polisi Tembak Polisi

Jadi Perhatian Jokowi, Kapolri Bentuk Tim Ungkap Kasus Polisi Tembak Polisi

Riau | Rabu, 13 Juli 2022 | 07:04 WIB

Olah TKP Selesai, Rumah Kadiv Propam Tampak Sepi, Garis Polisi Dilepas

Olah TKP Selesai, Rumah Kadiv Propam Tampak Sepi, Garis Polisi Dilepas

News | Rabu, 13 Juli 2022 | 05:55 WIB

Terkini

Napi Pekanbaru Kabur Dikejar ke Jakarta, Isu Iming-imingi Petugas Rp30 Juta Mencuat

Napi Pekanbaru Kabur Dikejar ke Jakarta, Isu Iming-imingi Petugas Rp30 Juta Mencuat

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 21:06 WIB

Profil Mitchell Baker Bomber Keturunan Semarang-Yogya Harapan Baru Timnas Indonesia

Profil Mitchell Baker Bomber Keturunan Semarang-Yogya Harapan Baru Timnas Indonesia

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:58 WIB

BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG

BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:53 WIB

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 20:38 WIB

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:37 WIB

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 20:30 WIB

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:14 WIB

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:11 WIB

×