5 Fakta Aturan RKUHP Soal Kumpul Kebo, Berani Berzina Bisa Dipidana 1 Tahun

Rabu, 13 Juli 2022 | 16:33 WIB
5 Fakta Aturan RKUHP Soal Kumpul Kebo, Berani Berzina Bisa Dipidana 1 Tahun
Ilustrasi hukum (Pixabay.com/@succo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rancangan kitab undang undang hukum pidana (RKUHP) masih memicu kontroversi di masyarakat. Pasalnya, beberapa aturan yang tertuang dalam RKUHP dinilai mencampuri urusan privat setiap warga negara.

Tak tanggung-tanggung, para anggota legislatif juga menitikberatkan RKUHP ini terhadap tindakan asusila masyarakat dan mengatur setiap pola kehidupan yang dianggap tidak pancasilais.

Salah satunya adalah pasal yang mengatur soal "kumpul kebo". Simak inilah 5 fakta soal UU kumpul kebo di RKUHP.

1. Alasan RKHUP membahas soal kumpul kebo

Salah satu pasal yang membuat para legislatif meminta adanya kajian ulang karena tidak adanya larangan untuk pasangan non suami istri untuk bisa hidup bersama atau kumpul kebo.

Para DPR pun menilai hal ini bertentangan keras dengan kepribadian bangsa, sehingga RKUHP baru akan mengesahkan peraturan baru yang melarang kegiatan kumpul kebo ini pada pasal 416 ayat 1.

2. Hukuman kumpul kebo 6 bulan

Tak sampai disitu, larangan kumpul kebo ini bahkan dapat menjerat setiap orang yang melanggar dengan hukuman penjara selama 6 bulan sebagaimana tertulis pada pasal 416 ayat 1.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Fakta-fakta Kontroversial RKUHP Soal Kondom: Aturan Jual Beli hingga Hukuman

3. Hukuman berzina 1 tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI