Banyak Pasal Kontroversial, DPR Masih Akan Bahas 14 Isu Krusial RKUHP Ini, Apa Saja?

Agatha Vidya Nariswari

Minggu, 10 Juli 2022 | 14:44 WIB
Banyak Pasal Kontroversial, DPR Masih Akan Bahas 14 Isu Krusial RKUHP Ini, Apa Saja?
Banyak Pasal Kontroversial, DPR Masih Akan Bahas 14 Isu RKUHP Ini, Apa Saja? - Ilustrasi hukum (istockphoto)

Suara.com - Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada Rabu (6/7/2022) kemarin. Walau begitu pemerintah dan DPR membuka peluang membahas ulang RKUHP terbatas menyangkut 14 pasal krusial.

Mayarakat disebut bisa menyampaikan pendapat dan masukan terkait RKUHP selama berkaitan dengan 14 pasal krusial dari 632 pasal yang ada. Yuk simak daftar 14 isu krusial di RKUHP final berikut ini.

1. Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat (Living Law)

Dalam pasal 2, diatur tentang acuan untuk mempidanakan seseorang jika perbuatan itu tidak diatur dalam KUHP. Bunyi RKUHP yang mengatur hal tersebut adalah.

  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini. 
  2. Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab. 

2. Pidana Mati

Ketentuan terbaru tentang pidana mati disebut dalam pasal 67, 98, 99, 100, 101 dan 102 RKUHP. Dituangkan dalam pasal 98, pidana mati dijatuhkan sebagai pidana paling terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana.

3. Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden

Aturan tentang pidana penghinaan presiden diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 di Bab II: Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.Dalam RKUHP dijelaskan bahwa pasal pidana ini hanya bisa digunakan apabila Presiden dan Wakil Presiden melakukan tuntutan secara pribadi.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharid Hiariej mengatakan pasal penghinaan presiden ini perlu dicantumkan dalam RKUHP demi menjaga kehormatan presiden. Agar pasal ini tidak bias dengan kritik maka nantinya akan ada penjelasan lebih lengkap mengenai makna kritik dan perbedaannya dengan penghinaan.

baca juga

4. Pernyataan Pemilikan Kekuatan Gaib

Pasal 252 RKUHP mengatur hukuman bagi orang yang menyatakan diri memiliki kekuatan gaib yang daat menimbulkan penderitaan mental fisik seseorang akan dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

5. Dokter dan Dokter Gigi yang Melaksanakan Pekerjaan Tanpa Izin

Pemerintah telah menghapus pasal 276 RKUHP yang mengatur tentang pidana dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaan tanpa izin. Penghapusan pasal tersebut karena telah diatur dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran.

6. Advokat Curang

Selain Pasal 276, pemerintah juga menghapus Pasal 282 RKUHP tentang pidana penjara 5 tahun untuk advokat yang menjalankan pekerjaan secara curang. Pasal tersebut dihapus demi menghindari perlakuan diskriminatif terhadap advokat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasal-pasal Kontroversial RKUHP: Kumpul Kebo hingga Pelaku Santet Terancam Dipenjara

Pasal-pasal Kontroversial RKUHP: Kumpul Kebo hingga Pelaku Santet Terancam Dipenjara

News | Minggu, 10 Juli 2022 | 14:17 WIB

Kemal Palevi Soroti Isi Pasal RKUHP: Hati-Hati Pacaran Mulu Enggak Nikah-Nikah Bisa Masuk Penjara

Kemal Palevi Soroti Isi Pasal RKUHP: Hati-Hati Pacaran Mulu Enggak Nikah-Nikah Bisa Masuk Penjara

Jogja | Jum'at, 08 Juli 2022 | 15:26 WIB

Pasangan Kumpul Kebo dan Seks di Luar Nikah Terancam Pidana Sesuai RKUHP, Warganet: Jomblo Full Senyum

Pasangan Kumpul Kebo dan Seks di Luar Nikah Terancam Pidana Sesuai RKUHP, Warganet: Jomblo Full Senyum

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 15:20 WIB

Bercermin dari Kasus Pencabulan Mas Bechi, DPR Desak Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Turunan UU TPKS

Bercermin dari Kasus Pencabulan Mas Bechi, DPR Desak Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Turunan UU TPKS

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 13:56 WIB

Halangi Penangkapan Mas Bechi Bisa Dijerat UU TPKS, DPR: Bapaknya Minta Anak Tidak Ditangkap, Simpatisan Halau Aparat

Halangi Penangkapan Mas Bechi Bisa Dijerat UU TPKS, DPR: Bapaknya Minta Anak Tidak Ditangkap, Simpatisan Halau Aparat

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 13:10 WIB

Terkini

Houthi Hujani Arab Saudi dengan Rudal, Kilang Minyak Aramco Terbakar Hebat

Houthi Hujani Arab Saudi dengan Rudal, Kilang Minyak Aramco Terbakar Hebat

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 06:00 WIB

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Health | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:54 WIB

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat,  Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:50 WIB

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:42 WIB

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:34 WIB

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:31 WIB

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:07 WIB

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:38 WIB

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:30 WIB

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Sumbar | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:24 WIB

×