5 Fakta Aturan RKUHP Soal Kumpul Kebo, Berani Berzina Bisa Dipidana 1 Tahun

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Rabu, 13 Juli 2022 | 16:33 WIB
5 Fakta Aturan RKUHP Soal Kumpul Kebo, Berani Berzina Bisa Dipidana 1 Tahun
Ilustrasi hukum (Pixabay.com/@succo)

Suara.com - Rancangan kitab undang undang hukum pidana (RKUHP) masih memicu kontroversi di masyarakat. Pasalnya, beberapa aturan yang tertuang dalam RKUHP dinilai mencampuri urusan privat setiap warga negara.

Tak tanggung-tanggung, para anggota legislatif juga menitikberatkan RKUHP ini terhadap tindakan asusila masyarakat dan mengatur setiap pola kehidupan yang dianggap tidak pancasilais.

Salah satunya adalah pasal yang mengatur soal "kumpul kebo". Simak inilah 5 fakta soal UU kumpul kebo di RKUHP.

1. Alasan RKHUP membahas soal kumpul kebo

Salah satu pasal yang membuat para legislatif meminta adanya kajian ulang karena tidak adanya larangan untuk pasangan non suami istri untuk bisa hidup bersama atau kumpul kebo.

Para DPR pun menilai hal ini bertentangan keras dengan kepribadian bangsa, sehingga RKUHP baru akan mengesahkan peraturan baru yang melarang kegiatan kumpul kebo ini pada pasal 416 ayat 1.

2. Hukuman kumpul kebo 6 bulan

Tak sampai disitu, larangan kumpul kebo ini bahkan dapat menjerat setiap orang yang melanggar dengan hukuman penjara selama 6 bulan sebagaimana tertulis pada pasal 416 ayat 1.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal tersebut.

3. Hukuman berzina 1 tahun

Pasal kumpul kebo ternyata juga didukung pasal lainnya tentang perzinaan yang dapat memberatkan masyarakat dan diatur pada pasal 415.

Pada pasal 415 tertulis, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

4. Dipidana jika dilaporkan

Hukuman pidana kepada para pelaku kumpul kebo dan perzinaan ini baru dapat dijatuhkan jika terdapat laporan dari suami atau istri pelaku kumpul kebo, atau perzinaan yang sudah menikah.

Sedangkan yang belum menikah hanya bisa dilaporkan oleh orang tua atau anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta-fakta Kontroversial RKUHP Soal Kondom: Aturan Jual Beli hingga Hukuman

Fakta-fakta Kontroversial RKUHP Soal Kondom: Aturan Jual Beli hingga Hukuman

News | Rabu, 13 Juli 2022 | 15:52 WIB

Terkait Pasal perzinaan RKUHP, Bivitri Susanti: Sangat Berpotensi Menciptakan Persekusi

Terkait Pasal perzinaan RKUHP, Bivitri Susanti: Sangat Berpotensi Menciptakan Persekusi

Kalbar | Rabu, 13 Juli 2022 | 05:30 WIB

DPR Tak Buru-Buru Sahkan RKUHP, Janji Dengarkan Masukan Masyarakat Yang Pro Dan Kontra

DPR Tak Buru-Buru Sahkan RKUHP, Janji Dengarkan Masukan Masyarakat Yang Pro Dan Kontra

News | Senin, 11 Juli 2022 | 08:41 WIB

Banyak Pasal Kontroversial, DPR Masih Akan Bahas 14 Isu Krusial RKUHP Ini, Apa Saja?

Banyak Pasal Kontroversial, DPR Masih Akan Bahas 14 Isu Krusial RKUHP Ini, Apa Saja?

News | Minggu, 10 Juli 2022 | 14:44 WIB

Pasal-pasal Kontroversial RKUHP: Kumpul Kebo hingga Pelaku Santet Terancam Dipenjara

Pasal-pasal Kontroversial RKUHP: Kumpul Kebo hingga Pelaku Santet Terancam Dipenjara

News | Minggu, 10 Juli 2022 | 14:17 WIB

Kemal Palevi Soroti Isi Pasal RKUHP: Hati-Hati Pacaran Mulu Enggak Nikah-Nikah Bisa Masuk Penjara

Kemal Palevi Soroti Isi Pasal RKUHP: Hati-Hati Pacaran Mulu Enggak Nikah-Nikah Bisa Masuk Penjara

Jogja | Jum'at, 08 Juli 2022 | 15:26 WIB

Terkini

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:46 WIB

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:43 WIB

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:31 WIB

Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?

Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:20 WIB

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:58 WIB

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:50 WIB

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:48 WIB

MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya

MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:44 WIB

Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang

Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:39 WIB

Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal

Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:28 WIB