Kembali Periksa Wabup Blitar, KPK Telisik Adanya Pihak-pihak yang Beli Aset dari Pencucian Uang Urus Perkara di MA

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Rabu, 13 Juli 2022 | 19:31 WIB
Kembali Periksa Wabup Blitar, KPK Telisik Adanya Pihak-pihak yang Beli Aset dari Pencucian Uang Urus Perkara di MA
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya pihak-pihak yang membeli sejumlah aset dari aliran uang kasus tindak pidana pencucian uang atau (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Keterangan tersebut digali penyidik antirasuah setelah memeriksa saksi, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso; Bagus Ramadhanarto Putra pihak swasta; Rica Erlin Sevtria dan Venina Puspasari; dan Melia Candra mengurus rumah tangga.

Kemudian, pihak swasta David Muljono; Handoko Sutjirto; Juliana Inggriani Liman; dan Iwan Liman; dan PNS Nurdiana Rahmawati

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang yang digunakan untuk membeli beberapa aset dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

Untuk Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, sebetulnya KPK sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya. Kesaksian Rahmat sempat didalami mengenai sejumlah aset yang dimilik eks Sekretaris MA Nurhadi.

Dalam perkara ini, KPK belum menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap hingga gratifikasi mantan Bos Lippo Group, Eddy Sindoro. Adapun kasus ini disebut-sebut kembali menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.

Penyidik KPK menemukan bukti bahwa dalam kasus Nurhadi sebelumnya ditemukan fakta baru dalam sidang perkara suap tahun 2012-2016 di Mahkamah Agung.

Sementara itu, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Rabu (10/3/2022).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp1 miliar. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dalami Kasus TPPU Pengurusan Perkara Di MA, KPK Kembali Jadwalkan Periksa Wabup Blitar Rahmat Santoso

Dalami Kasus TPPU Pengurusan Perkara Di MA, KPK Kembali Jadwalkan Periksa Wabup Blitar Rahmat Santoso

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 11:50 WIB

Periksa Wabup Blitar, KPK Cecar Soal Aset Milik Nurhadi Terkait Pencucian Uang Suap Perkara Di MA

Periksa Wabup Blitar, KPK Cecar Soal Aset Milik Nurhadi Terkait Pencucian Uang Suap Perkara Di MA

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 09:58 WIB

KPK Periksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso

KPK Periksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso

Foto | Selasa, 05 Juli 2022 | 08:00 WIB

Terkini

Sempat Absen, Bos Maktour Fuad Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Haji

Sempat Absen, Bos Maktour Fuad Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Haji

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:14 WIB

Kivlan Zen Ikut Kawal Eksekusi Hotel Sultan: Aparat Jangan Represif, Saya Juga Mantan Prajurit

Kivlan Zen Ikut Kawal Eksekusi Hotel Sultan: Aparat Jangan Represif, Saya Juga Mantan Prajurit

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:05 WIB

Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!

Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:21 WIB

Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini

Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:21 WIB

Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...

Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:10 WIB

Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan

Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:04 WIB

Isi 14 Poin Perjanjian Damai AS - Iran Akhiri Perang

Isi 14 Poin Perjanjian Damai AS - Iran Akhiri Perang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:01 WIB

Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Keluar Banyak Biaya

Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Keluar Banyak Biaya

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB

Usai Terima Massa Aksi, Gibran Ajak Mahasiswa Kunker Pantau MBG dan Kopdes Merah Putih

Usai Terima Massa Aksi, Gibran Ajak Mahasiswa Kunker Pantau MBG dan Kopdes Merah Putih

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:55 WIB

Foto Bersejarah Presiden Masoud Pezeshkian Tanda Tangan Perang AS - Iran Selesai!

Foto Bersejarah Presiden Masoud Pezeshkian Tanda Tangan Perang AS - Iran Selesai!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:49 WIB