"Akibat perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," katanya lagi. (Sumber: Antara)
Parah! 5 Pencuri Ini Ngaku Sudah 150 Kali Beraksi Curi Ban Serep Di Jalan Tol, Mulai Jakarta Hingga Cirebon
Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 15 Juli 2022 | 12:12 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Bawa Senpi Tiap Beraksi, Komplotan Maling di Jakbar Simpan Hasil Curian di Gudang: Ada 30 Kendaraan!
30 April 2025 | 07:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI