Aturan Upacara Pemakaman Kepolisian, Hak Seluruh Anggota Polri yang Meninggal Dunia

Farah Nabilla | Suara.com

Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:55 WIB
Aturan Upacara Pemakaman Kepolisian, Hak Seluruh Anggota Polri yang Meninggal Dunia
Ilustrasi upacara pemakaman kepolisian .[ANTARA FOTO/ Asprilla Dwi Adha]

Suara.com - Setiap anggota dari satuan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Salah satu hak mutlak yang didapatkan oleh para anggota adalah adanya upacara pemakaman bagi mereka yang gugur dalam bertugas atau meninggal dunia ketika masih aktif sebagai anggota Polri.

Aturan upacara pemakaman resmi kepolisian telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 16 Tahun 2014.

Didalam peraturan tersebut, terdapat beberapa peraturan tertulis yang menuangkan isi tentang prosedur dan persyaratan upacara pemakaman serta kategori setiap anggota Polri yang gugur. 

Peraturan tersebut bermula pada Pasal 4, yaitu upacara resmi di lingkup Polri meliputi pengantaran/penyambutan jenazah serta pemakaman jenazah.

Untuk peraturan selanjutnya, diatur dalam pasal 14 yang berbunyi :

(1) Upacara pengantaran/penyambutan jenazah sebagaimana maksud dalam Pasal 4 huruf h, merupakan upacara untuk memberikan penghormatan terakhir kepada jenazah.

(2) Upacara  pengantaran/penyambutan jenazah sebagaimana maksud dalam ayat (1) diselenggarakan apabila terdapat perjalanan pemindahan jenazah menuju tempat pemakaman.

(3) Upacara pengantaran dilaksanakan di tempat pemberangkatan sebelum menuju ke tempat dimana akan dilaksanakan upacara persemayaman/pemakaman di tempat lain.

(4) Upacara penyambutan dilaksanakan di tempat tujuan terakhir dimana jenazah akan dipersemayamkan.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar upacara pemakaman dapat dilakukan, yang diatur dalam pasal 15 yang berbunyi :

(1) Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur,  tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.

(2) Upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

  • a. Upacara pemakaman kebesaran; dan
  • b. Upacara pemakaman biasa.

Kategori pemakaman para Pegawai Negeri Sipil dan anggota Polri pun dikelompokkan menjadi beberapa tempat, sesuai dengan Pasal 16 yang berbunyi :

(1) Upacara pemakaman kebesaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a merupakan upacara pemakaman jenazah Pegawai Negeri pada Polri/Purnawirawan Polri yang ditetapkan/dinyatakan sebagai pahlawan, gugur, tewas dalam tugas, dan berjasa pada negara dan bangsa, atau memiliki tanda kehormatan Republik Indonesia berupa bintang.

(2) Upacara pemakaman kebesaran dapat dilaksanakan ; 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jawab Tuntutan Masyarakat, Korlantas Polri Permudah Layanan Perpanjangan SIM

Jawab Tuntutan Masyarakat, Korlantas Polri Permudah Layanan Perpanjangan SIM

Otomotif | Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:50 WIB

Satpam Benarkan Decoder CCTV di Pos Jaga Diganti Polisi Usai Penembakan di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Satpam Benarkan Decoder CCTV di Pos Jaga Diganti Polisi Usai Penembakan di Rumah Dinas Ferdy Sambo

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:49 WIB

AKBP Brotoseno Dipecat dari Polri, Tata Janeeta: Aku Mencintaimu Dalam Suka dan Duka

AKBP Brotoseno Dipecat dari Polri, Tata Janeeta: Aku Mencintaimu Dalam Suka dan Duka

Sumbar | Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:27 WIB

Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Event W20 di Sumut

Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Event W20 di Sumut

| Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:05 WIB

Benarkah Jenazah Brigadir J Dimakamkan Tanpa Upacara Kepolisian? Begini Jawaban Polri

Benarkah Jenazah Brigadir J Dimakamkan Tanpa Upacara Kepolisian? Begini Jawaban Polri

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:05 WIB

Duh, Orang Ini Nekat Curi Mobil Polisi, Tertangkap karena Hal yang Bikin Tepuk Jidat

Duh, Orang Ini Nekat Curi Mobil Polisi, Tertangkap karena Hal yang Bikin Tepuk Jidat

Otomotif | Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:05 WIB

Raden Brotoseno Dipecat dari Polri, Tata Janeeta Sampaikan Pesan Menyentuh untuk Sang Suami

Raden Brotoseno Dipecat dari Polri, Tata Janeeta Sampaikan Pesan Menyentuh untuk Sang Suami

| Jum'at, 15 Juli 2022 | 14:50 WIB

Diminta Independen, Komnas HAM Dinilai Sudah Tepat Pilih Jalan Sendiri Usut Kasus Tewasnya Brigadir J

Diminta Independen, Komnas HAM Dinilai Sudah Tepat Pilih Jalan Sendiri Usut Kasus Tewasnya Brigadir J

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 14:41 WIB

Terkini

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:41 WIB

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:56 WIB

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps

Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:42 WIB

Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028

Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:39 WIB

Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba

Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:33 WIB