Dicecer Hakim MK Soal Palsukan Tanda Tangan Gugatan, 6 Mahasiswa Lampung Cabut Gugatannya

Dwi Bowo Raharjo | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Jum'at, 15 Juli 2022 | 20:38 WIB
Dicecer Hakim MK Soal Palsukan Tanda Tangan Gugatan, 6 Mahasiswa Lampung Cabut Gugatannya
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materil aturan pengangkatan kepala otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Rabu (13/7/2022). (tangkap layar)

"Baik, Yang Mulia. Maka dengan ini, kami mohon maaf atas kesalahan kami dan kelalaian kami. Kami akan mencabut permohonan kami. Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 pada Rabu 13 Juli 2022", kat Hurriyah selaku juru bicara para Pemohon.

Untuk diketahui, dalam sidang yang berlangsung pada 27 Juni 2022, Para Pemohon, yakni M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi , Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto VI yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung mendalilkan sebagian frasa dan kata dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut para Pemohon pasal-pasal tersebut telah menciderai demokrasi dan tidak menghargai reformasi sebagai sejarah bangsa, menimbulkan kerugian nyata bagi para Pemohon khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya yang pada dasarnya memiliki hak politik, hak ikut serta dalam pemerintahan dan hak untuk memilih/dipilih.

Mereka juga menilai penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan partisipasi rakyat dalam pengambilan kebijakan dan pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat dan kepala daerah secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil.

Asas demokrasi menjamin semua warga negara memiliki hak yang setara untuk menentukan keputusan yang diambil dalam pengambilan keputusan untuk keberlangsungan hidup masing-masing warga negara.

Para Pemohon beranggapan, masyarakat atau warga negara secara bebas harus dapat menentukan sendiri pilihan mereka terhadap wakil rakyat dan kepala daerah yang akan memimpin mereka dan berpartisipasi aktif baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan atas pengambilan kebijakan pemerintah.

Dengan adanya Pasal 9 ayat (1) dalam UU IKN, hal tersebut mematikan asas demokrasi rakyat untuk berpartisipasi langsung dalam memilih kepala daerahnya sendiri yang kemudian bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) UUD 1945. Untuk itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan keberlakuan pasal-pasal tersebut dan menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa Ketahuan MK Palsukan Tanda Tangan, Apa Ancaman Sanksinya?

Mahasiswa Ketahuan MK Palsukan Tanda Tangan, Apa Ancaman Sanksinya?

| Jum'at, 15 Juli 2022 | 18:25 WIB

Sebut 30 Kali MK Tolak Gugatan Uji Materi, Fahri Hamzah: Mahkamah Konstitusi Korban Politik, Perlu Direformasi

Sebut 30 Kali MK Tolak Gugatan Uji Materi, Fahri Hamzah: Mahkamah Konstitusi Korban Politik, Perlu Direformasi

News | Kamis, 14 Juli 2022 | 10:25 WIB

Sayangkan Sikap MK Tolak Gugatan Partai Gelora, Fahri Hamzah: Putusan Ditolak Meski Dasar Pengajuan Diterima

Sayangkan Sikap MK Tolak Gugatan Partai Gelora, Fahri Hamzah: Putusan Ditolak Meski Dasar Pengajuan Diterima

News | Senin, 11 Juli 2022 | 10:21 WIB

Minta Presidential Threshold Turun Jadi 7-9 Persen, PKS: Dua Edisi Pilpres Oligarki Telah Leluasa, Harus Ada Koreksi

Minta Presidential Threshold Turun Jadi 7-9 Persen, PKS: Dua Edisi Pilpres Oligarki Telah Leluasa, Harus Ada Koreksi

News | Sabtu, 09 Juli 2022 | 14:22 WIB

Geram Gugatan Presidential Threshold Selalu Ditolak, Rocky Gerung Tantang Debat Hakim MK: Kita Duel Argumen

Geram Gugatan Presidential Threshold Selalu Ditolak, Rocky Gerung Tantang Debat Hakim MK: Kita Duel Argumen

News | Sabtu, 09 Juli 2022 | 14:09 WIB

Terkini

Polda Metro Jaya Pastikan Layanan Pindah Terminal Gratis di Bandara Soekarno-Hatta

Polda Metro Jaya Pastikan Layanan Pindah Terminal Gratis di Bandara Soekarno-Hatta

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:17 WIB

Pemerintah Tangguhkan Urusan Board of Peace dan Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza, Apa Kata DPR?

Pemerintah Tangguhkan Urusan Board of Peace dan Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza, Apa Kata DPR?

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:00 WIB

Efisiensi APBN 2026, Wakil Ketua Komisi X DPR Tegaskan Sektor Pendidikan Harus Diproteksi

Efisiensi APBN 2026, Wakil Ketua Komisi X DPR Tegaskan Sektor Pendidikan Harus Diproteksi

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 08:37 WIB

Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut

Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 08:24 WIB

TNI Turun Tangan Selidiki Teror Air Keras Andrie Yunus: Respons Dugaan Keterlibatan Prajurit

TNI Turun Tangan Selidiki Teror Air Keras Andrie Yunus: Respons Dugaan Keterlibatan Prajurit

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 07:56 WIB

Presiden Prabowo Penuhi Permintaan Warga Aceh, Salurkan Bantuan Daging Meugang Sambut Idulfitri

Presiden Prabowo Penuhi Permintaan Warga Aceh, Salurkan Bantuan Daging Meugang Sambut Idulfitri

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 04:30 WIB

Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir

Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 04:26 WIB

Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu

Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 23:13 WIB

Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS

Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 23:04 WIB

Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur

Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:47 WIB