"Padahal disamping rumah ada halaman kosong kayanya, kenapa bikin hajatan di jalan lintas. Takutnya tamu undangan kenapa-kenapa kan kasihan," kata warganet.
"Gue malah kasian sama sopirnya. Jalan poros di tutup ya begitu akibatnya," tutur warganet.
"Lebih kasian ke pak supir nya, gak tega lihat nya.. berapa kerugian atas insiden ini," ujar warganet lain.
"Cari gedung atau lapangan... karena mengganggu jalan si..." timpal yang lainnya.
Untuk video selengkapnya bisa disimak di sini.
Membuat Hajatan di Pinggir Jalan Harus Mengajukan Izin ke Kepolisian
Melansir hukumonline.com, pada dasarnya seseorang diperbolehkan mengadakan pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya selama ia telah mendapatkan izin.
Yang dimaksud adalah izin penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, yang menurut Pasal 128 Ayat (3) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 harus diajukan kepada kepolisian.
Merujuk pada Pasal 17 Ayat (2) Perkapolri 10/2012, perizinan bisa diajukan secara tertulis kepada:
Baca Juga: Geger Penemuan Ikan Berukuran Besar Pasca Banjir Garut, Diduga Jenis Predator dari Sungai Amazon
- Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi
- Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota
- Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa