Pro Kontra Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, IG hingga Google: Aturan PSE Disorot

Ruth Meliana Dwi Indriani

Senin, 18 Juli 2022 | 16:46 WIB
Pro Kontra Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, IG hingga Google: Aturan PSE Disorot
Ilustrasi media sosial (Pexels.com/Tracy Le Blanc)

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menuai pro dan kontra usai ancam blokir Google hingga beberapa media sosial, seperti Facebook, WhatsApp, Instagram hingga Twitter.

Pasalnya, sejumlah penyedia jasa daring tersebut tak kunjung mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat atau PSE Lingkup Privat.

Sontak, langkah Kominfo tersebut memunculkan perdebatan publik yang terbagi menjadi dua sikap yakni pro dan kontra.

Berikut reaksi publik terhadap ancaman pemblokiran sejumlah media sosial penting tersebut.

Aturan PSE urgen demi kedaulatan digital Indonesia

Langkah Kominfo tersebut mendapat dukungan dari Pakar Keamanan Siber Vaksincom,  Alfons Tanujaya.

Baginya, sederet raksasa teknologi yang diancam diblokir akibat tak kunjung daftar jadi PSE tersebut harus tunduk pada kedaulatan digital Indonesia. Alfons juga menyayangkan kenapa beberapa media sosial yang disebutkan tak kunjung daftar PSE padahal aturannya sudah ada sejak 2000 silam.

"PSE wajib daftar ini adalah soal kedaulatan digital Indonesia. Justru jadi pertanyaan mengapa baru dijalankan sekarang, aturannya ada sejak tahun 2000," kata Alfons dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Alfons juga mencontohkan langkah yang diambil oleh negara-negara Uni Eropa untuk tegas terhadap para PSE tersebut.

baca juga

"Ini karena penegakan aturan mereka yang tegas, tidak pandang bulu, konsisten, profesional, didukung oleh semua negara Uni Eropa dan menjadi tolok ukur bagi dunia," lanjut Alfons.

Sebagai penegasan, Alfons meminta agar pemerintah mengambil langkah tegas jika para PSE tersebut masih ngeyel. Alfons juga meminta pemerintah memberikan pengarahan kepada masyarakat jikalau beberapa media sosial tersebut akhirnya diblokir.

Aturan PSE dinilai memuat pasal karet

Cuitan pakar siber soal aturan Kominfo [Twitter]
Cuitan pakar siber soal aturan Kominfo [Twitter]

Berseberangan dengan Alfons, Teguh Aprianto, Founder Ethical Hacker Indonesia yang merupakan sesama pakar siber menilai bahwa aturan Kominfo tersebut memuat beberapa pasal karet.

Adapun PSE diatur melalui PP Nomor 71 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Melalui cuitannya di Twitter, Teguh mensinyalir bahwa poin 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' dalam Pasal 9 Ayat 3 dan 4 bersifat pasal karet lantaran sewaktu-waktu unggahan seseorang dapat dihapus tanpa sepengetahuannya karena memuat dua poin itu.

"Nantinya bisa digunakan untuk 'mematikan' kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab 'mengganggu ketertiban umum'," ujar Teguh.

Teguh juga khawatir peraturan yang dimuat dalam PP tersebut dapat digunakan untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritik pemerintah.

"Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Enggak ada kan?," lanjut tulis Teguh.

Melalui permasalahan tersebut, Teguh meminta pemaksaan registrasi PSE lingkup privat tersebut dihentikan.

Reaksi warganet

Tak hanya para pakar teknologi, masyarakat awam juga melayangkan reaksi kecaman terhadap langkah Kominfo tersebut.

Pada kolom balasan di cuitan Teguh, beberapa warganet turut melayangkan keresahan yang sama.

"Ternyata PSE Kominfo justru berbahaya," tulis seorang warganet.

Dalam platform yang terpisah, seorang warganet melalui Instagram sontak bergurau bahwa aturan tersebut membuat masyarakat kembali ke berkomunikasi seperti di masa lalu.

"Wah asik nih, bisa-bisa pindah ke SMS. Kalau udah minimal SMS ke 3 orang dapat gratis SMS ke semua operator. Nostalgia," komentar warganet.

Tak cuma itu, ada juga warganet yang menyoroti laman pendaftaran PSE yang disediakan Kominfo. Pasalnya, laman itu terpantau warganet tak bisa diakses pada Minggu (17/7/2022).

"Mewajibkan mendaftar, pakai mengancam blokir, tapi laman pendaftarannya blank. Kominfo ini makin hari makin jadi bahan tertawaan IT sedunia. Memalukan," kritik warganet di Twitter.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Jadi Kontroversi, Hotman Paris Resmikan Pembukaan Atlas Beach Festival Bali

Sempat Jadi Kontroversi, Hotman Paris Resmikan Pembukaan Atlas Beach Festival Bali

Bali | Senin, 18 Juli 2022 | 16:14 WIB

WhatsApp, Instagram, dan Google Tidak Akan Langsung Diblokir, Menkominfo: Baru Sanksi Administrasi

WhatsApp, Instagram, dan Google Tidak Akan Langsung Diblokir, Menkominfo: Baru Sanksi Administrasi

Jabar | Senin, 18 Juli 2022 | 16:03 WIB

Tidak Untuk Ditiru, Aksi Pria Adang Truk, Diduga Sampai Sempat Terlindas Ban

Tidak Untuk Ditiru, Aksi Pria Adang Truk, Diduga Sampai Sempat Terlindas Ban

News | Senin, 18 Juli 2022 | 16:01 WIB

Tersebar Detik-Detik Truk Senggol Dua Bocah yang Kendarai Sepeda Motor, Keduanya Sampai Masuk Parit

Tersebar Detik-Detik Truk Senggol Dua Bocah yang Kendarai Sepeda Motor, Keduanya Sampai Masuk Parit

News | Senin, 18 Juli 2022 | 16:00 WIB

Dua Bocah Terekam Berantem, Ucapan saat Adu Mulu Bikin Mikir Keras

Dua Bocah Terekam Berantem, Ucapan saat Adu Mulu Bikin Mikir Keras

Your Say | Senin, 18 Juli 2022 | 15:02 WIB

Viral, Cerita Penemuan Dalaman Wanita di Dalam Panci Tukang Bakso, Warganet: Itu Pelaris

Viral, Cerita Penemuan Dalaman Wanita di Dalam Panci Tukang Bakso, Warganet: Itu Pelaris

News | Senin, 18 Juli 2022 | 16:00 WIB

Terkini

Momen Prabowo Diberi Tahu Indonesia Juara, Langsung Joget Kepalkan Tinju di SUGBK

Momen Prabowo Diberi Tahu Indonesia Juara, Langsung Joget Kepalkan Tinju di SUGBK

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:21 WIB

Drama Kartu Merah, Emil Audero Bawa Timnas Juara FIFA ASEAN Cup di Momen Krusial

Drama Kartu Merah, Emil Audero Bawa Timnas Juara FIFA ASEAN Cup di Momen Krusial

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:15 WIB

Timnas Indonesia Juara, Asnawi Mangkualam Bakal Angkat Dagu di Thailand

Timnas Indonesia Juara, Asnawi Mangkualam Bakal Angkat Dagu di Thailand

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:09 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat Senin Malam, 5 Wilayah Masuk Zona Berbahaya

Kabut Asap Palembang Makin Pekat Senin Malam, 5 Wilayah Masuk Zona Berbahaya

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:02 WIB

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:57 WIB

Survei LKPI: Gerindra 17,3 Persen, PSI Sentuh 4,3 Persen

Survei LKPI: Gerindra 17,3 Persen, PSI Sentuh 4,3 Persen

Jabar | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Meroket 1.004 Persen, Jumlah Rekening Emas BRI di BRImo Tembus 3 Juta

Meroket 1.004 Persen, Jumlah Rekening Emas BRI di BRImo Tembus 3 Juta

Bri | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:28 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan Jadi UU

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan Jadi UU

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:18 WIB

Jejak Gugatan Karhutla Sumsel, 8 Perusahaan Pernah Masuk Perkara: Begini Panjang Perjalanan Hukumnya

Jejak Gugatan Karhutla Sumsel, 8 Perusahaan Pernah Masuk Perkara: Begini Panjang Perjalanan Hukumnya

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Langkah Kecil untuk Tumbuh Sehat, Kilang Plaju Dukung Gizi Anak Sungai Rebo

Langkah Kecil untuk Tumbuh Sehat, Kilang Plaju Dukung Gizi Anak Sungai Rebo

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:01 WIB

×