"Nantinya bisa digunakan untuk 'mematikan' kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab 'mengganggu ketertiban umum'," ujar Teguh.
Teguh juga khawatir peraturan yang dimuat dalam PP tersebut dapat digunakan untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritik pemerintah.
"Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Enggak ada kan?," lanjut tulis Teguh.
Melalui permasalahan tersebut, Teguh meminta pemaksaan registrasi PSE lingkup privat tersebut dihentikan.
Reaksi warganet
Tak hanya para pakar teknologi, masyarakat awam juga melayangkan reaksi kecaman terhadap langkah Kominfo tersebut.
Pada kolom balasan di cuitan Teguh, beberapa warganet turut melayangkan keresahan yang sama.
"Ternyata PSE Kominfo justru berbahaya," tulis seorang warganet.
Dalam platform yang terpisah, seorang warganet melalui Instagram sontak bergurau bahwa aturan tersebut membuat masyarakat kembali ke berkomunikasi seperti di masa lalu.
Baca Juga: Sempat Jadi Kontroversi, Hotman Paris Resmikan Pembukaan Atlas Beach Festival Bali
"Wah asik nih, bisa-bisa pindah ke SMS. Kalau udah minimal SMS ke 3 orang dapat gratis SMS ke semua operator. Nostalgia," komentar warganet.
Tak cuma itu, ada juga warganet yang menyoroti laman pendaftaran PSE yang disediakan Kominfo. Pasalnya, laman itu terpantau warganet tak bisa diakses pada Minggu (17/7/2022).
"Mewajibkan mendaftar, pakai mengancam blokir, tapi laman pendaftarannya blank. Kominfo ini makin hari makin jadi bahan tertawaan IT sedunia. Memalukan," kritik warganet di Twitter.
Kontributor : Armand Ilham