Fakta Baru Pasutri Culik Bayi Tetangga di Tambora, Motifnya Bukan Dijual Tapi Mau Diangkat jadi Anak

Senin, 18 Juli 2022 | 20:09 WIB
Fakta Baru Pasutri Culik Bayi Tetangga di Tambora, Motifnya Bukan Dijual Tapi Mau Diangkat jadi Anak
Pelaku berinisial SD (27), tersangka penculikan bayi di Tambora Jakarta Barat, Senin (18/7/2022). (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Terungkap fakta baru terkait kasus SD dan SM, pasangam suami istri yang tertangkap karena menculik bayi tetangganya. Ternyata, motif pasutri itu menculik anak tetanggnya karena belum memiliki momongan.

Fakta itu diungkap oleh Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina Labobar saat ditemui wartawan di Polsek Tambora, Senin (18/7/2022).

"Si IN mau diangkat anak karena SD belum punya anak,” kata Rosana.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pasutri ini tidak ada niatan untuk menjual bayi yang diculiknya. Keduanya berdalih menculik bayi tetanggnya itu untuk diangkat menjadi anak.

“Enggak ada (niatan untuk dijual), kami juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam kepada 2 tersangka ini, dan memang pengakuannya, saudari IN ini diambil untuk dijadikan anak,” kata Rosana.

Polisi sebelumnya meringkus pasutri berinisial SD (27) dan SM (41), lantaran membawa kabur seorang anak tetangganya sendiri berinisial IN yang masih berusia 6 bulan. Aksi penculikan bayi itu terjadi pada Kamis (13/7/2022) lalu. Saat itu, SD berdalih ingin mengajak main korban saat sedang ada neneknya di rumah.

SD berdalih jika ingin mengajak IN bermain di rumahnya. Namun tawaran itu ditolak oleh neneknya lantaran IN sedang tertidur.

“SD datang meminta korban, si anak ini untuk bersama sama bermain dengan dia. Namun ditolak karena anak tersebut sedang tidur,” kata Rosana.

Tanpa sepengetahuan dari neneknya, SD mengambil paksa IN. Saat di cek kekamar, IN sudah tidak ada.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pasutri di Tambora Lantaran Bawa Kabur Anak Tetangga

Ocha, sapaan karib Rosana mengatakan saat itu ibu korban yang berinisial Z sedang bekerja. Setelah pulang kerja, ia menanyakan si buah hatinya kepada neneknya. Namun sang nenek menyebut IN sedang bersama SD dirumah kontrakannya.

Z pun kemudian mendatangi kontrakan SD, kemudian ia mendapati kontrakan tersebut terkunci dengan kondisi lampu yang gelap.

“Ibunya mengecek di rumah kontrakan tersebut, tetapi sudah dalam kondisi terkunci dan lampu mati. Dicek coba hubungi telponnya tapi ga bisa dihubungi sehingga sodar SD ini melaporkan ke kami ke Polsek Tambora,” jelasnya.

Polisi kemudian menunggu 1x24 jam untuk melakukan pencarian terhadap IN. Berbekal sebuah informasi, akhirnya IN ditemukan petugas berada di Madura, dibawa oleh SD dan SM.

"Sehingga pada hari Sabtu tanggal 16 Juli tepatnya di dusun Pongkerep, Desa Sokobanah, Sampang Madura, kami menemukan korban bernama IN bersama sodara SD dan SM,” katanya.

Dalam kasus ini, pasutri itu dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Kedua tersangka dianggap melanggar Pasal 76 F Juncto 83 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI