Kasih Sinyal Bendum PBNU Tak akan Hadiri Panggilan Kedua KPK, Tim Hukum: Hormati Proses Praperadilan

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Selasa, 19 Juli 2022 | 17:20 WIB
Kasih Sinyal Bendum PBNU Tak akan Hadiri Panggilan Kedua KPK, Tim Hukum: Hormati Proses Praperadilan
Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Denny Indrayana ditemui usai sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel pada Selasa (19-7-2022). [ANTARA/Maria Cicilia Galuh]

Suara.com - Tim kuasa hukum Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming, Denny Indrayana meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati proses hukum yang tengah berjalan atas gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu seperti memberikan sinyal jika kliennya, Maming, tidak akan hadir dalam pemanggilan kedua oleh KPK. Padahal, lembaga antirasuah sudah mengkonfirmasi untuk kembali memanggil Maming dengan status tersangka dalam pengusutan kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Kami meminta semua pihak, termasuk termohon (KPK) untuk sama-sama menunggu dan menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Denny menjelaskan, proses peradilan yang tengah berjalan tidak akan memakan waktu yang cukup lama. Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan memperkirakan hasil putusan gugatan dari pihak Maming tentunya akan dibacakan pada Rabu pekan depan. Maka itu, Denny berharap KPK dapat menghormati proses yang tengah berjalan dan menunggu hasil dari putusan pengadilan.

"Ini kan Rabu depan sudah diputus, mari sama-sama menunggu dan kita hormati," katanya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sudah meniapkan surat panggilan kedua untuk Mardani Maming.

"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua," kata Ali kemarin,

Politikus PDI Perjuangan itu sebetulnya sudah dipanggil dalam panggilan pertama pada Kamis (14/7/2022) lalu. Namun melalui tim kuasa hukumnya, Mardani memilih tidak hadir dengan mengirim surat beralasan menunggu proses praperadilan yang tengah berjalan.

Menurut Ali, alasan Mardani tidak hadir pemeriksaan atas gugatannya kepada KPK terkait statusnya sebagai tersangka, tidak sama sekali dibenarkan oleh hukum.

"Karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," ujar Ali

Maka itu, Ali mengingatkan kepada Mardani agar dapat kooperatif untuk hadir dalam pemanggilan selanjutnya oleh tim penyidik KPK.

"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud," imbuhnya

Hingga kini, KPK memang belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka serta kontruksi perkara dalam kasus ini.

Mardani diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia pun juga sudah berstatus tersangka di KPK. Petugas dari lembaga antikorupsi tersebut juga telah melakukan penggeledahan apartemen yang diduga milik Politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK. Maming juga sudah menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh lembaga antirasuah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut KPK Gonta-ganti Pasal Kasus Mardani Maming, Denny Indrayana: Langgar Asas Akuntabilitas dan Asas Penegakan Hukum!

Sebut KPK Gonta-ganti Pasal Kasus Mardani Maming, Denny Indrayana: Langgar Asas Akuntabilitas dan Asas Penegakan Hukum!

News | Selasa, 19 Juli 2022 | 15:05 WIB

Sempat Ditunda, Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming

Sempat Ditunda, Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming

News | Selasa, 19 Juli 2022 | 08:52 WIB

KPK Segera Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Politikus PDIP Mardani H Maming

KPK Segera Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Politikus PDIP Mardani H Maming

News | Senin, 18 Juli 2022 | 19:43 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB