Dilarang di Sejumlah Daerah, Ini Aturan Penggunaan Sepeda Listrik Menurut Permenhub No 45/2020

Farah Nabilla

Rabu, 20 Juli 2022 | 11:39 WIB
Dilarang di Sejumlah Daerah, Ini Aturan Penggunaan Sepeda Listrik Menurut Permenhub No 45/2020
Sepeda listrik yang disewakan pada masyarakat Jambi [ANTARA]

Suara.com - Sejumlah daerah mulai menerapkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Pelarangan ini dilakukan karena kasus-kasus penggunanya yang tak mengenakan alat pelindung diri seperti helm hingga soal uji tipe kendaraan yang masih menuai perdebaran. Oleh karena itu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam aturan tersebut diterangkan bahwa kendaraan merupakan sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik salah satunya yakni Sepeda Listrik. Sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan yang meliputi:

  1. Lampu utama
  2. Alat pemantul cahaya atau reflector atau lampu posisi belakang
  3. Sistem rem yang berfungsi dengan baik
  4. Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan
  5. Klakson atau bel; dan
  6. Berkecepatan maksimal 25 km/jam

Pengguna sepeda listrik juga harus memenuhi syarat berikut:

  1. Berusia minimal 12 tahun
  2. Menggunakan helm
  3. Sepeda tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi tempat duduk penumpang
  4. Tidak boleh melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan
  5. Memahami dan memathui tata cara berlalu lintas yang meliputi:
  • Menggunakan kendaraan tertentu dengan tertib dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain
  • Memberikan prioritas pada pejalan kaki
  • Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain dan
  • Membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi

Pengendara sepeda listrik juga harus melalui lajur khusus atau kawasan tertentu. Lajur khusus tersebut adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu. Kawasan tertentu tersebut maksudnya yakni pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor seperti car free day dan kawasan wisata.

Demikian penjelasan terkait dengan aturan penggunaan sepeda listrik menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Pengguna sepeda motor listrik harus mematuhi aturan ini demi keamanan dan keselamatan bersama. Aturan ini telah berlaku sejak diundangkan yakni 22 Juni 2020.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilarang di Makassar, Ini Perbedaan Sepeda Listrik dan Sepeda Motor Listrik Menurut Peraturan Pemerintah

Dilarang di Makassar, Ini Perbedaan Sepeda Listrik dan Sepeda Motor Listrik Menurut Peraturan Pemerintah

Sulsel | Selasa, 19 Juli 2022 | 11:50 WIB

Kenapa Sepeda Listrik Dilarang di Makassar? Begini Penjelasannya

Kenapa Sepeda Listrik Dilarang di Makassar? Begini Penjelasannya

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 07:35 WIB

Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Simak Aturan Berkendara yang Baik

Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Simak Aturan Berkendara yang Baik

| Rabu, 15 Juni 2022 | 10:42 WIB

IKAELITS dan Kemensos Berkolaborasi Beri Bantuan Listrik untuk Korban Bencana Sentani

IKAELITS dan Kemensos Berkolaborasi Beri Bantuan Listrik untuk Korban Bencana Sentani

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 14:36 WIB

Kawasaki Perkenalkan Sepeda Listrik Harganya Setara Motor, Begini Wujudnya

Kawasaki Perkenalkan Sepeda Listrik Harganya Setara Motor, Begini Wujudnya

Otomotif | Rabu, 08 Juni 2022 | 20:21 WIB

Marak Skuter Listrik di Pekanbaru Dinilai Membahayakan, Ini Kata Polisi

Marak Skuter Listrik di Pekanbaru Dinilai Membahayakan, Ini Kata Polisi

Riau | Minggu, 15 Mei 2022 | 09:36 WIB

Penggunaan Sepeda Listrik Makin Dikenalkan, Disediakan Spot Sewa di Tugu Keris Siginjai Jambi

Penggunaan Sepeda Listrik Makin Dikenalkan, Disediakan Spot Sewa di Tugu Keris Siginjai Jambi

Sumsel | Selasa, 10 Mei 2022 | 20:01 WIB

Terkini

Prabowo: Jangan Takut Dihina, Saya Jadi Presiden pun Masih Sering Diejek!

Prabowo: Jangan Takut Dihina, Saya Jadi Presiden pun Masih Sering Diejek!

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:16 WIB

Krisis Iklim Bikin Ruang Kelas Makin Panas: Ngaruh ke Konsentrasi Siswa?

Krisis Iklim Bikin Ruang Kelas Makin Panas: Ngaruh ke Konsentrasi Siswa?

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:12 WIB

Markas Love Scamming di Semarang Digerebek! 604 HP Disita, 4 WN China dan 2 WNI Ditangkap

Markas Love Scamming di Semarang Digerebek! 604 HP Disita, 4 WN China dan 2 WNI Ditangkap

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:01 WIB

Susul Jumhur Hidayat, Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Prabowo Besok Senin!

Susul Jumhur Hidayat, Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Prabowo Besok Senin!

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 12:44 WIB

Perangi Narkoba, Bobby Nasution Kerahkan Satpol PP, Polisi hingga TNI Patroli Gabungan di Asahan

Perangi Narkoba, Bobby Nasution Kerahkan Satpol PP, Polisi hingga TNI Patroli Gabungan di Asahan

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 12:32 WIB

Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal

Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:45 WIB

Profil Abdul Mateen, Anak Sultan Hassanal Bolkiah Kini Jadi Menteri Luar Negeri Brunei Darussalam

Profil Abdul Mateen, Anak Sultan Hassanal Bolkiah Kini Jadi Menteri Luar Negeri Brunei Darussalam

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 10:54 WIB

Sadis! Penembakan Massal Dekat Festival Toledo Ohio Amerika Serikat, Pengunjung Kocar-kacir

Sadis! Penembakan Massal Dekat Festival Toledo Ohio Amerika Serikat, Pengunjung Kocar-kacir

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 10:45 WIB

Menjaga Sisa Rasa Betawi: Kisah Selendang Mayang Bu Widya di Tengah Kepungan Kopi Boba

Menjaga Sisa Rasa Betawi: Kisah Selendang Mayang Bu Widya di Tengah Kepungan Kopi Boba

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 10:45 WIB

Kado HUT Jakarta: Jembatan Cincin Mulai Dibangun, Tiang Monorel Mangkrak Resmi Hilang!

Kado HUT Jakarta: Jembatan Cincin Mulai Dibangun, Tiang Monorel Mangkrak Resmi Hilang!

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20 WIB