Kenapa Sepeda Listrik Dilarang di Makassar? Begini Penjelasannya

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 15 Juli 2022 | 07:35 WIB
Kenapa Sepeda Listrik Dilarang di Makassar? Begini Penjelasannya
Kenapa Sepeda Listrik Dilarang di Makassar? Begini Penjelasannya - Ilustrasi Sepeda Listrik (Pixabay)

Suara.com - Di tengah penggunaannya yang kian populer, terutama dikalangan anak-anak sepeda listrik justru dilarang digunakan di Makassar, Sulawesi Selatan. Larangan pengguna sepeda listrik di jalan raya baru-baru ini dikeluarkan oleh Polrestabes Makassar. Lalu kenapa sepeda listrik dilarang di wilayah tersebut? 

Kasat Lantas AKBP Zulanda mengatakan, jika larangan penjualan sepeda yang memakai motor listrik dikarenakan maraknya penggunaan di jalan raya oleh anak di bawah umur. Menurutnya, kebiasaan tersebut sangat membahayakan dan meresahkan pengguna jalan lainnya. 

"Kepada masyarakat yang terlanjur membeli sepeda listrik diharap tidak menggunakan di jalan raya. Apalagi diberikan kepada anak di bawah usia 17 tahun,” ungkap Zulanda melalui keterangan resmi, Kamis (14/7/2022). 

Selain itu, ia juga mengharapkan masyarakat untuk senantiasa mengenakan helm saat berkendara. Kemudian, jika sepeda listriknya digunakan, hanya berjalan pada kecepatan tidak lebih dari 10-15 KM/Jam. 

"Yang pasti hanya boleh digunakan di halaman rumah, kawasan kompleks terbatas dan bukan jalan raya umum. Kami berharap ini tidak dilanggar serta diharap pada satpam yang menjaga pintu komplek untuk turut mengawasinya,” tambahnya.  

Bahkan jika terjadi pelanggaran,  pihaknya juga menegaskan bahwa akan melakukan penindakan secara tegas. Jadi dihimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sepeda listrik dilarang di Makassar ini. 

AKBP Zulanda mengungkapkan, jika keselamatan rakyat merupakan hukum paling tinggi, maka dari itu saat ini pihaknya berani mengambil langkah cepat sebelum anak-anak negeri menjadi korban di jalan raya. 

Lebih lanjut, Zulanda menghimbau, agar sepeda listrik tidak dijual lagi kepada masyarakat. Meski demikian, pihaknya masih mengizinkan penjualan sisa barang.

Asalkan tujuannya bagi orang atau badan usaha yang mengelola tempat wisata atau digunakan di kawasan pergudangan terbatas, perkantoran terbatas, petugas parkir area pusat perbelanjaan, hingga kawasan yang tidak menggunakan jalan raya. 

Sanksi Pelanggar Sepeda Listrik 

Menurut Zulanda, tetdapat ancaman sanksi bagi pengguna sepeda listrik yang menggunakan di jalan raya. Sanksi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan KUHP. 

"Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda sebesar  Rp 24 juta tertuang di Pasal 277 KUHP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe. Penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai juga dapat dikenai Pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal," ungkap dia. 

Cara Kerja Sepeda Listrik  

Terdapat dua jenis sepeda listrik yang beredar di Indonesia, yaitu sepeda listrik dengan pedal dan tanpa pedal. Cara kerjanya pun berbeda, beriku ini cara menggunakan keduanya: 

1. Sepeda Listrik dengan Pedal 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal di Makassar Segera Masuk Ruang Sidang

5 Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal di Makassar Segera Masuk Ruang Sidang

Sulsel | Jum'at, 15 Juli 2022 | 07:23 WIB

Menteri Pendidikan Malaysia Akan Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Muslim Indonesia

Menteri Pendidikan Malaysia Akan Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Muslim Indonesia

Sulsel | Kamis, 14 Juli 2022 | 18:14 WIB

Belasan Mahasiswa Baru di Kota Makassar Diculik Senior, Ditempeleng dan Dicekoki Miras

Belasan Mahasiswa Baru di Kota Makassar Diculik Senior, Ditempeleng dan Dicekoki Miras

Sulsel | Kamis, 14 Juli 2022 | 17:41 WIB

Nelayan Makassar Dapat Bantuan 500 Ribu Benih Udang Windu

Nelayan Makassar Dapat Bantuan 500 Ribu Benih Udang Windu

Sulsel | Kamis, 14 Juli 2022 | 15:48 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB