Terdakwa telah secara sengaja menimbulkan keonaran di kalangan masyarakan dengan menyembunyikan kebenaran. Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq.
Setelah menjalani masa hukuman, Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkunham Rika Aprianti menyebut Rizieq keluar dari Rutan Cipinang sekitar Pukul 06.45 WIB. Masa percobaan pembebasan bersyarat ini berlaku sampai 10 Juni 2024.
Demikian itu ringkasan perjalanan kasus Rizieq Shihab hingga bebas bersyarat.
Kontributor : Mutaya Saroh