Suara.com - Berikut profil Habib Rizieq Shihab menyusul kabar dirinya yang bebas bersyarat hari ini Rabu (20/7/2022). Habib Rizieq bebas setelah sekitar 1,5 tahun mendekam di penjara.
Rizieq dalam putusan hakim dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selanjutnya, ia juga dijerat tindak pidana menyiarkan berita palsu berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Lantas, bagaimana profil Habib Rizieq Shihab? Simak informasinya di bawah ini.
Profil Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq lahir dengan nama Muhammad Rizieq Shihab di Jakarta pada 24 Agustus 1965. Ia merupakan anak bungsu dari pasangan Habib Hussein bin Muhammad Shihab dan Syarifah Sidah Alatas.
Kedua orangtuanya adalah orang Betawi keturunan Hadhrami. Sang ayah, Habib Hussein merupakam salah seorang pendiri Gerakan Pandu Arab Indonesia yang didirikan pada 1937 bersama teman-temannya.
Habib Rizieq Shihab menikahi Syarifah Fadhlun bin Yahya pada 11 September 1987. Dari pernikahannya, ia dikaruniai tujuh anak, yaitu Rufaidah Shihab, Humaira Shihab, Zulfa Shihab, Najwa Shihab, Mumtaz Shihab, Fairuz Shihab, dan Zahra Shihab
Pendidikan Habib Rizieq Shihab
Baca Juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Sebulan Sekali Harus Lapor Diri
Setelah lulus sekolah dasar pada tahun 1975 di SDN 1 Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rizieq melanjutkan pendidikan ke SMP 40 Pejompongan, Jakarta Pusat.