Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Terkuak! Istri Tercinta Pasang Badan jadi Penjamin Agar Habib Rizieq Bebas Penjara
Rabu, 20 Juli 2022 | 12:50 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Marak Ormas Buat Ulah, Komisi II DPR Ingatkan: Kita Pernah Bubarkan HTI dan FPI
25 April 2025 | 01:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI