MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Penggunaan Ganja Medis, Ini Alasannya

Rabu, 20 Juli 2022 | 13:06 WIB
MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Penggunaan Ganja Medis, Ini Alasannya
Sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 pada Rabu (20/5/2020) pagi. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karena itu MK menilai untuk melakukan perubahan, dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalam melalui tahapan penting dengan enelitian dan pengkajian ilmiah.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo memaparkan, berkaitan dengan jenis narkotika Golongan I telah ditegaskan dalam penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a undang-undang 35 tahun 2009.

Di pasal tersebut disebutkan narkotika Golongan I hanya dapat dipergunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Selain itu, narkotika Golongan I juga jenis narkotika yang mempunyai dampak paling serius dibandingkan dengan jenis narkotika golongan lainnya.

Karena itu, dari pembatasan imperatif, dapat dipahami bahwa golongan narkotika Golongan I adalah jenis narkotika yang mempunyai dampak paling serius dibandingkan dengan jenis narkotika golongan lainnya.

"Bahwa berkaitan dengan pemanfaatan jenis narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi sebagaimana yang dimohonkan oleh para pemohon hal tersebut, sama halnya dengan keinginan untuk mengubah pemanfaatan jenis narkotika Golongan I yang secara imperatif hanya diperbolehkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan," kata Suhartoyo.

Pembatasan pemanfaatan tersebut kata Suhartoyo tidak terlepas dari pertimbangan bahwa jenis narkotika Golongan I tersebut mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan

"Karena itu berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan telah telaah ternyata keinginan para pemohon untuk diperbolehkannya jenis Narkotika Golongan I untuk pelayan kesehatan dan atau terapi, belum dapat terbukti telah dilakukan pengkajian dan penelitian yang bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah," katanya.

Uji materi tersebut bernomor 106/PUU-XVIII/2020. Adapun para pemohon yakni Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Baca Juga: tiket.com Luncurkan Buku Saku Digital, Bisa Jalan-Jalan Nyaman Tanpa Pemandu Wisata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI