MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Penggunaan Ganja Medis, Ini Alasannya

Rabu, 20 Juli 2022 | 13:06 WIB
MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Penggunaan Ganja Medis, Ini Alasannya
Sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 pada Rabu (20/5/2020) pagi. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pembatasan pemanfaatan tersebut kata Suhartoyo tidak terlepas dari pertimbangan bahwa jenis narkotika Golongan I tersebut mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan

"Karena itu berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan telah telaah ternyata keinginan para pemohon untuk diperbolehkannya jenis Narkotika Golongan I untuk pelayan kesehatan dan atau terapi, belum dapat terbukti telah dilakukan pengkajian dan penelitian yang bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah," katanya.

Uji materi tersebut bernomor 106/PUU-XVIII/2020. Adapun para pemohon yakni Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI