Minta Kasus KKB Papua Ditangani Tetap Pakai Pendekatan Hukum, DPR: Bukan Militer atau Perang!

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Rabu, 20 Juli 2022 | 14:00 WIB
Minta Kasus KKB Papua Ditangani Tetap Pakai Pendekatan Hukum, DPR: Bukan Militer atau Perang!
Minta Kasus KKB Papua Ditangani Tetap Pakai Pendekatan Hukum, DPR: Bukan Militer atau Perang! [Foto: ANTARA]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menegaskan bahwa penanganan kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau kelompok separatis teroris (KST) di Papua harus dengan pendekatan penegakan hukum. Arsul mewanti-wanti agar pemerintah jangan sampai menggunakan pendekatan militer atau perang di Papua.

"Jadi yang ingin saya gariskan adalah pertama, menurut saya pendekatan menghadapi KKB ini sebisa mungkin tetap pendekatan penegakan hukum bukan pendekatan perang atau militer," kata Arsul dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Arsul berpandangan apabila pendekatan penanganan diganti dari penegakan hukum menjadi pendekatan militer atau perang maka akan berdampak terhadap pergeseran isu. Di mana sebelumnya merupakan gerakan terorisme bisa bergeser menjadi gerakan separatisme.

"Menurut saya ya ini akan menimbulkan isu baru tentang Papua, bahkan di level internasional ketika pendekatannya itu pendekatan perang, pendekatan militer itu pasti isu separatisme Papua atau pemisahan Papua dari NKRI itu akan malah justru menguat ya," tuturnya.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok : DPR)
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok : DPR)

Ia juga menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum dalam menghadapi KKB dan KST di Papua bukan berarti meniadakan peran dari TNI.

"Pendekatan penegakan hukum bukan berarti TNI tidak berperan tetapi TNI berperan mem-backup sepenuhnya kepolisian," ujar Arsul.

Arsul sebelumnya juga mempertanyakan aparat yang belum juga menerapkan UU Terorisme untuk menangkap KKB Papua. Padahal kata Arsul, sudah jelas penamaan KST untuk kelompok kriminal di Papua ditujukan atas aksi terorisme.

"Saya lihat di Polri meski pun disebut KST kelompok separatis teroris tetapi dalam kenyataannya belum digunakan sebetulnya Undang-Undang Terorisme ini. Paling tidak ini posisi sekitar dua tiga bulan yang lalu ya," kata Arsul dalam diskusi di DPR RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Arsul, tindakan KKB atau KST di Papua telah memenuhi syarat untuk dikenakan UU Terorisme. Hal itu tentu menjadi pertanyaan tersendiri, setidaknya bagi kelompok umat Islam.

baca juga

"Kenapa kalau katakanlah kalau pelakunya kelompok-kelompok yang terasosiasi dengan Islam sedikit sedikit dikenakan terorisme. Nah dengan sebetulnya penamaan KST itu menurut saya itu paling tidak sudah memberikan perlakuan yang sama, equality before the law-nya ada," kata Arsul.

Kendati demikian, Arsul meminta aparat juga berhati-hati dalam menerapkan UU Terorisme terhadap KKB atau KST. Ia berujar penerapan melalui pendekatan penegakan hukum itu tentu harus melihat kasus per kasus.

"Jadi ruangnya dibuka tetapi jangan gampang-gampang juga menerapkan Undang-Undang Terorisme itu kepada siapapun, termasuk kepada katakanlah kelompok-kelompok KKB atau KST. Mesti harus dilihat kasus per kasus."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Legislator Sindir Polri Tak Kunjung Terapkan UU Terorisme ke KKB Papua: Kalau Terasosiasi Islam Sedikit Justru Digunakan

Legislator Sindir Polri Tak Kunjung Terapkan UU Terorisme ke KKB Papua: Kalau Terasosiasi Islam Sedikit Justru Digunakan

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 13:48 WIB

Sebut Sejumlah Nama usai Kadiv Propam Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Arteria PDIP: Polri Punya Banyak Aset

Sebut Sejumlah Nama usai Kadiv Propam Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Arteria PDIP: Polri Punya Banyak Aset

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 11:11 WIB

Aktivis Usul Solusi Redam Eskalasi Konflik di Papua, Salah Satunya Koreksi Kebijakan Daerah Otonomi Baru

Aktivis Usul Solusi Redam Eskalasi Konflik di Papua, Salah Satunya Koreksi Kebijakan Daerah Otonomi Baru

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 10:52 WIB

Kasih Selamat Setelah Habib Rizieq Bebas, Habiburokhman: Seharusnya Beliau Tak Bisa Dipidana Andai...

Kasih Selamat Setelah Habib Rizieq Bebas, Habiburokhman: Seharusnya Beliau Tak Bisa Dipidana Andai...

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 10:49 WIB

Terkini

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

×