'Curhat' Minta Dinaikkan, Berapa Gaji Kepala Daerah?

Farah Nabilla

Rabu, 20 Juli 2022 | 14:12 WIB
'Curhat' Minta Dinaikkan, Berapa Gaji Kepala Daerah?
Ilustrasi gaji kepala daerah.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan kepala daerah pernah meminta bantuan agar penghasilannya dinaikan. Memang, berapa gaji kepala daerah di Indonesia selama ini?

Alex mengatakan saat itu, KPK tengah melakukan program koordinasi dengan kepala daerah. Kepala daerah  lalu menawarkan penghasilannya naik menjadi Rp 200 juta.

"Saya tanya, Bapak minta berapa? Rp 100 juta? Rp 200 juta per bulan? Dia bingung sendiri jawabnya. Oke lah saya bilang, Rp 200 juta oke ya," kata Alex dilansir dari Youtube ACLC KPK (20/7/2022).

Alex lalu mengungkit soal biaya yang harus dikeluarkan oleh calon Kepala Daerah saat pilkada. Berdasarkan survei Kementerian Dalam Negeri, calon kepala daerah biasanya mengeluarkan Rp 20 miliar - Rp 30 miliar, meski belum dijamin menang.

Hal inilah yang kemudian dikaitkan dengan gaji menjadi Kepala Daerah selama lima tahun yang tak bisa menutup ongkos saat masa kampanye.

"Rp 200 juta lima tahun dapat berapa Pak? Kita ambil paling rendah Rp 20 miliar, tetap enggak nutup," lanjut Alex.

Lantas, berapa sebetulnya gaji kepala daerah? Berikut informasinya yang berhasil Suara.com rangkum.

Rincian Gaji Kepala Daerah

Adapun besaran gaji kepada deerah dan wakilnya berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000, yakni sebagai berikut:

  1. Gaji pokok kepala daerah provinsi (gubernur) adalah Rp 3 juta rupiah per bulan
  2. Wakil Kepala Daerah Provinsi (wakil gubernur) adalah Rp 2,4 juta rupiah per bulan
  3. Kepala Daerah Kabupaten/Kota (bupati atau walikota) adalah Rp 2,1 juta rupiah per bulan
  4. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota (wakil bupati atau walikota) adalah Rp 1,8 juta rupiah per bulan.

Selain itu, dalam aturan Keputusan Presiden Nomor 68/2001, gubernur dan wakilnya masing-masing menerima tunjangan. Nominal tunjangan gubernur adalah Rp5,4 juta dan wakil gubernur Rp4,32 juta.

Gaji gubernur rupanya tak hanya gaji pokok dan tunjangan jabatan. Masih ada tunjangan operasional yang nominalnya sendiri tergantung pada PAD (pendapatan asli daerah) dan tiap daerah bisa berbeda.

Nah, berikut perincian klasifikasi PAD dalam PP No. 109/2000.

  • PAD hingga Rp15 miliar: minimal Rp150 juta, maksimal 1,75 persen.
  • PAD Rp15–Rp50 miliar: minimal Rp262,5 juta, maksimal 1 persen.
  • PAD Rp50–Rp100 miliar: minimal Rp500 juta, maksimal 0,75 persen.
  • PAD Rp100–Rp250 miliar: minimal Rp750 juta, maksimal 0,40 persen.
  • PAD Rp250 miliar–Rp500 miliar: minimal Rp1 miliar, maksimal 0,25 persen.
  • PAD Rp500 miliar: minimal Rp1,25 miliar, maksimal 0,15 persen.

Selain itu, gubernur dan wakilnya juga akan menerima rumah dinas lengkap dengan biaya pemeliharaan. Sarana ini berlaku hingga jabatannya usai.

Sementara kepala daerah tingkat walikota atau bupati diberi tunjangan jabatan sebesar Rp 3,78 juta rupiah. Lalu, tunjangan jabatan untuk wakilnya sebesar Rp 3,24 juta.

Kepala daerah tingkat ini juga menerima sarana rumah dinas lengkap dengan biaya pemeliharaan. Hal tersebut diatur dalam PP RI Nomor 109 Tahun 2000.

Lalu, besaran biaya tunjangan operasional untuk kepala daerah kabupaten atau kota, berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD) adalah sebagai berikut:

  • PAD sampai dengan Rp 5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 % dari PAD
  • PAD di atas Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 % dari PAD
  • PAD Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, tunjangan operasional paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi 0,8 % dari PAD
  • PAD diatas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp 400 juta dan paling tinggi 0,40 % dari PAD
  • PAD diatas Rp 150 miliar tunjangan operasional Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 % dari PAD.

Itu dia daftar gaji kepala daerah yang belakangan minta dinaikkan. Bagaimana menurutmu?

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Publik Lebih Ingin Presiden 2024 dari Kalangan Kepala Daerah, Elektabilitas Prabowo Mampu Kalahkan Anies serta Ganjar?

Publik Lebih Ingin Presiden 2024 dari Kalangan Kepala Daerah, Elektabilitas Prabowo Mampu Kalahkan Anies serta Ganjar?

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 17:06 WIB

Kirim Surat ke Jokowi, KOPAJA Minta Transparansi Soal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah

Kirim Surat ke Jokowi, KOPAJA Minta Transparansi Soal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah

News | Senin, 04 Juli 2022 | 21:54 WIB

KPK Sebut Biaya Politik di Indonesia Sangat Mahal, Jadi Gubernur Harus Punya Dana Rp100 Miliar

KPK Sebut Biaya Politik di Indonesia Sangat Mahal, Jadi Gubernur Harus Punya Dana Rp100 Miliar

Kalbar | Jum'at, 01 Juli 2022 | 06:00 WIB

Edy Rahmayadi ke Kepala Daerah: Ayo Kita Jawab Aspirasi Rakyat untuk Menutup Holywings

Edy Rahmayadi ke Kepala Daerah: Ayo Kita Jawab Aspirasi Rakyat untuk Menutup Holywings

Sumut | Kamis, 30 Juni 2022 | 12:07 WIB

Berandai-andai Jika Tak Lagi Jabat Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo Pengin Jadi Youtuber dan Lamar Jadi Wartawan

Berandai-andai Jika Tak Lagi Jabat Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo Pengin Jadi Youtuber dan Lamar Jadi Wartawan

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 18:27 WIB

Hasto Klaim Banyak Kepala Daerah Ingin Gabung Jadi Kader PDIP

Hasto Klaim Banyak Kepala Daerah Ingin Gabung Jadi Kader PDIP

Sumut | Rabu, 22 Juni 2022 | 18:10 WIB

Hasto Klaim Banyak Kepala Daerah Ingin Bergabung Jadi Kader PDI Perjuangan

Hasto Klaim Banyak Kepala Daerah Ingin Bergabung Jadi Kader PDI Perjuangan

Banten | Rabu, 22 Juni 2022 | 17:57 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB