Kirim Surat ke Jokowi, KOPAJA Minta Transparansi Soal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah

Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 04 Juli 2022 | 21:54 WIB
Kirim Surat ke Jokowi, KOPAJA Minta Transparansi Soal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) mengirim surat keberatan administratif ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (4/7/2022). (Tangkap layar IG @/LBH_Jakarta)

Suara.com - Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) mengirim surat keberatan administratif ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (4/7/2022). Surat keberatan itu dikirimkan dengan maksud meminta Jokowi untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait penunjukkan penjabat (pj) kepala daerah.

Bukan hanya kepada Jokowi, KOPAJA juga mengirimkan surat keberatan tersebut untuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) menyerahkan Surat Keberatan Administratif ke Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri atas Penunjukan Penjabat Kepala Daerah oleh Tito Karnavian selaku Mendagri," demikian yang disampaikan melalui akun Instagram @LBH_Jakarta pada Senin.

Alasan mengapa KOPAJA meminta Jokowi segera menerbitkan Pasal 201 UU 10/2016 itu karena ketiadaan pasal tersebut yang membuat kondisi hukum menjadi berantakan.

Melansir dari situs resmi LBH Jakarta, pasal yang dimaksud seharusnya ke luar setelah pemerintah mengesahkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

UU itu mengatur bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

"Kebijakan ini kemudian berimplikasi pada terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 dan 2023," tulisnya.

Karena kebijakan itu pula, sebanyak tujuh jabatan gubernur, 76 jabatan bupati dan 18 jabatan wali kota kosong hingga November 2024.

Atas kondisi tersebut, akhirnya pemerintah mengangkat penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota sampai dengan Pemilu Serentak 2024 tanpa melibatkan partisipasi masyarakat, tidak terbuka, transparan dan akuntabel.

"Padahal secara tegas, pasal 205 C UU 10/2016 telah mengatur dengan tegas bahwa dalam rangka pengangkatan Penjabat Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati ataupun Walikota, Pemerintah harus menyiapkan peraturan pelaksana dalam waktu 3 bulan terhitung sejak UU 10/2016 diundangkan," jelasnya.

KOPAJA juga menekankan bahwa hingga saat ini, pemerintah tidak kunjung menerbitkan peraturan pelaksana sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU 10/2016 dan putusan MK.

Itu juga yang menyebabkan proses penunjukan dan/atau pelantikan kepala daerah dilakukan tanpa memperhatikan kerangka Vetting Mechanism ini mengakibatkan tidak berjalannya uji pemeriksaan yang komprehensif terkait rekam jejak dan kompetensi penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk/dilantik.

"Hal ini secara terang dibuktikan dengan ditunjuknya perwira TNI aktif yaitu Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Tindakan pemerintah ini telah melanggar hak konstitusional warga negara secara luas, mencederai prinsip demokrasi, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)," tuturnya.

Selain meminta Jokowi menerbitkan peraturan pelaksana Pasal 201 UU 10/2016, KOPAJA juga meminta Kepala Negara agar menghentikan seluruh proses penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah dan memberhentikan seluruh penjabat kepala daerah yang telah dilantik dan menyesuaikan penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah yang baru dengan peraturan pelaksana yang isinya didasarkan pada prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat dan disusun dengan partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dari Perwira TNI-Polri, Kolalisi: Tidak Jalankan Amanat Reformasi

Soal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dari Perwira TNI-Polri, Kolalisi: Tidak Jalankan Amanat Reformasi

News | Jum'at, 03 Juni 2022 | 13:53 WIB

Sejumlah Kegaduhan Iringi Pelantikan Penjabat Kepala Daerah Bikin Publik Berspekulasi Ada Settingan

Sejumlah Kegaduhan Iringi Pelantikan Penjabat Kepala Daerah Bikin Publik Berspekulasi Ada Settingan

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 17:12 WIB

Terungkap! Ada Penjabat Kepala Daerah Langsung Mengundurkan Diri Usai Dilantik

Terungkap! Ada Penjabat Kepala Daerah Langsung Mengundurkan Diri Usai Dilantik

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 13:06 WIB

Pengamat Nilai Anggota Polri dan TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah karena Alasan Keamanan

Pengamat Nilai Anggota Polri dan TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah karena Alasan Keamanan

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 15:23 WIB

Jenderal TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah, Djarot PDIP: Tidak Ada Beda Sipil dan Militer

Jenderal TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah, Djarot PDIP: Tidak Ada Beda Sipil dan Militer

News | Senin, 30 Mei 2022 | 07:31 WIB

Terkini

Ketika Jakarta Berbenah Menjadi Kota yang Lebih Ramah Manusia di HUT Ke-499

Ketika Jakarta Berbenah Menjadi Kota yang Lebih Ramah Manusia di HUT Ke-499

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:56 WIB

Soal Begal Takut Tentara, DPR Ingatkan Proses Pidana Tetap di Tangan Polisi

Soal Begal Takut Tentara, DPR Ingatkan Proses Pidana Tetap di Tangan Polisi

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:52 WIB

Di Tengah Kenaikan Harga BBM, Bisakah Sampah Plastik Menjadi Sumber Energi Alternatif?

Di Tengah Kenaikan Harga BBM, Bisakah Sampah Plastik Menjadi Sumber Energi Alternatif?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:35 WIB

Menkes Minta RS dan Klinik Jujur Isi Sensus Ekonomi: Jangan Takut Data Dipakai untuk Pajak

Menkes Minta RS dan Klinik Jujur Isi Sensus Ekonomi: Jangan Takut Data Dipakai untuk Pajak

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:35 WIB

Siapa 26 Tokoh Terlibat Korupsi MBG? Elza Syarief: Masih Tunggu Izin Sony Sonjaya

Siapa 26 Tokoh Terlibat Korupsi MBG? Elza Syarief: Masih Tunggu Izin Sony Sonjaya

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:33 WIB

Tolak Tambahan Cukai, Koalisi Sipil Gelar Demo 'Rokok Murah' di Depan Kemenkeu

Tolak Tambahan Cukai, Koalisi Sipil Gelar Demo 'Rokok Murah' di Depan Kemenkeu

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:28 WIB

Gak Kapok! Bupati Muara Enim Edison Kembali Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap BPK

Gak Kapok! Bupati Muara Enim Edison Kembali Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap BPK

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:22 WIB

Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah

Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 12:10 WIB

Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte

Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 12:04 WIB

Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?

Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:55 WIB