Syarat Pembebasan Bersyarat untuk Beberapa Jenis Narapidana

Rifan Aditya

Rabu, 20 Juli 2022 | 18:15 WIB
Syarat Pembebasan Bersyarat untuk Beberapa Jenis Narapidana
Syarat Pembebasan Bersyarat untuk Beberapa Jenis Narapidana - Ilustrasi narapidana. (Shutterctock)

Suara.com - Pembebasan bersyarat atau bebas bersyarat adalah hak yang didapatkan setiap narapidana. Namun pembebasan bersyarat bisa saja dihapuskan jika narapidana melakukan kejahatan di luar penjara. Lalu apa saja syarat pembebasan bersyarat dapat diberikan?

Pembebasan bersyarat didapatkan oleh narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan (dua pertiga) masa pidananya tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.

Untuk lebih lengkap, berikut persyaratan pembebasan bersyarat yang didapat narapidana:

  1. Menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana yang tidak kurang 9 (sembilan) bulan
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana
  3. Mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
  5. Bagi Anak Negara pembebasan Bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun

Persyaratan Dokumen yang Wajib Dipenuhi

1. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan

2. Laporan perkembangan pembinaan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asesor

3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Lapas

4. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang bersangkutan

5. Salinan register F dari Kepala Kepala Lapas

6. Salinan daftar perubahan dari Kepala  Lapas

7. Surat pernyataan dari Narapidana untuk tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum

8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan

  1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum
  2. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat

Persyaratan Khusus

Selain ada persyaratan bagi narapidana umum, ada beberapa persyaratan tambahan yang dikhususkan bagi narapidana terorisme, narkotika dan korupsi. Berikut syarat pembebasan bersyarat untuk napi khusus:

Persyaratan Bebas Bersyarat Narapidana Terorisme

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa itu Bebas Bersyarat yang Didapatkan Habib Rizieq Shihab?

Apa itu Bebas Bersyarat yang Didapatkan Habib Rizieq Shihab?

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 16:43 WIB

Bagi-bagi Makanan Gratis di Petamburan, Emak-emak Simpatisan Rizieq: Kami Bergembira Habib Sudah Pulang

Bagi-bagi Makanan Gratis di Petamburan, Emak-emak Simpatisan Rizieq: Kami Bergembira Habib Sudah Pulang

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 16:36 WIB

Bukan Tahanan Kota Tapi Berstatus Klien Bapas, Hak Bebas Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut Jika Berulah Lagi

Bukan Tahanan Kota Tapi Berstatus Klien Bapas, Hak Bebas Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut Jika Berulah Lagi

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 15:59 WIB

Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara, Politikus PPP: Tak Perlu Khawatir!

Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara, Politikus PPP: Tak Perlu Khawatir!

Sumbar | Rabu, 20 Juli 2022 | 15:56 WIB

Aziz Yanuar Sebut Habib Rizieq Shihab Tidak Ada Tamu Resmi pada Hari Kebebasannya

Aziz Yanuar Sebut Habib Rizieq Shihab Tidak Ada Tamu Resmi pada Hari Kebebasannya

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 15:28 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB