5 Fakta NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, Apa Tujuan dan Fungsinya?

Rabu, 20 Juli 2022 | 19:51 WIB
5 Fakta NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, Apa Tujuan dan Fungsinya?
Ilustrasi kartu NPWP

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan resmi memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu menjadikan masyarakat sudah bisa mengakses situs DJP menggunakan NIK.

Penerapan kebijakan tersebut langsung di cobakan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati didampingi oleh Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam perayaan Hari Pajak 2022.

Berikut 5 fakta NIK resmi jadi pengganti NPWP:

1. Diresmikan pada peringatan Hari Pajak ke-77

Diketahui, implementasi NIK sebagai pengganti NPWP tersebut mulai diterapkan sejak acara Peringatan Hari Pajak ke-77.

Dalam Instagram pribadinya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa tujuan dari penerapan NIK sebagai pengganti NPWP tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II.

"Saya sudah mencobanya sendiri kemarin saat peresmian implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77," tulis Sri Mulyani dalam keterangan akun Instagram resminya.

"Selain bertujuan menyederhanakan perpajakan, penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II," imbuhnya.

2. Memudahkan masyarakat

Baca Juga: NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP,Pengamat Ingatkan Potensi Kebocoran Data

Dirjen Pajak, Suryo Utomo menyebutkan bahwa upaya tersebut bisa memudahkan masyarakat kedepannya. Dalam melakukan berbagai aktivitas, masyarakat tidak perlu lagi mengingat dua nomor.

Suryo juga menjelaskan bahwa proses integrasi data memang membutuhkan waktu yang cukup panjang. Diketahui, saat ini sudah ada 19 juta NIK yang sudah terintegrasi dan sudah bisa digunakan.

3. Menyederhanakan proses pembayaran pajak

Tujuan dari digantinya NPWP oleh NIK ini adalah mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meluncurkan elektronikisasi validasi atau konfirmasi setoran pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan.

Sejauh ini, notaris atau wakil dari wajib pajak melakukan validasi ke kantor DJP yang ada di seluruh Indonesia. Secara langsung datang ke tempat, dan terkadang membutuhkan waktu yang lama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI