5 Fakta NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, Apa Tujuan dan Fungsinya?

Rabu, 20 Juli 2022 | 19:51 WIB
5 Fakta NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, Apa Tujuan dan Fungsinya?
Ilustrasi kartu NPWP

Oleh karenanya, pihak pajak mempermudah proses tersebut dengan menggantikan NPWP dengan NIK.

4. Langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi

Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga, serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.

5. Reformasi Direktorat Jenderal Pajak

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meluncurkan dua kemudahan hasil dari reformasi perpajakan. Pertama, kemudahan validasi SSP (Surat Setoran Pajak) PPh TB (Pajak Penghasilan atas Tanah dan/atau Bangunan) yang dapat dilakukan oleh Notaris/PPAT secara online. Hal ini untuk mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan.

Kemudian yang kedua, penggunaan NIK jadi NPWP pada saat wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya kepada DJP.

Langkah tersebut menjadi reformasi yang membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi lebih baik dan bahkan memenuhi amanah target penerimaan di tahun lalu.

Di mana dalam perjalanan reformasi untuk mencapai hal tersebut, bukan hanya peran internal DJP saja, namun juga atas berkat dukungan dan bantuan seluruh pemangku kepentingan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Baca Juga: NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP,Pengamat Ingatkan Potensi Kebocoran Data

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI