Praperadilan Bendum PBNU, Jawaban KPK Mardani Maming Terima Suap Mencapai Rp104 Miliar

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Rabu, 20 Juli 2022 | 22:49 WIB
Praperadilan Bendum PBNU, Jawaban KPK Mardani Maming Terima Suap Mencapai Rp104 Miliar
Bendum PBNU sekaligus Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. (Foto: Dok. PT Batulicin 69/ Times Indonesia)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Bendahara Umum, PBNU Mardani H Maming menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang jawaban KPK terhadap gugatan praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).

Salah satu tim biro hukum KPK, Ahmad Burhanuddin menyebut KPK setidaknya sudah mengumpulkan data informasi dan dokumen serta bukti elektronik sebagai alat bukti hingga pemeriksaan saksi-saksi termasuk tersangka Mardani H Maming.

"Sehingga disimpulkan telah lebih ditemukan dua alat bukti diantaranya surat dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan, termasuk permintaan keterangan terhadap MM serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik," kata Ahmad di PN Jakarta Selatan.

Apalagi, kata dia, KPK telah mengantongi alat bukti dugaan suap dan gratifikasi mencapai Rp104 Miliar dalam periode Mardani Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Aliran uang itu diterima Mardani Maming dalam periode April 2014 sampai September 2021.

"Dengan rincian akumulasinya 104, 369, 887, 822," ujarnya.

Maka itu, Tim Biro Hukum KPK selaku pihak termohon memohon agar hakim praperadilan untuk memeriksa mengadili dan memutus perkara prapaeradilan dengan amar putusan dengan mengabulkan jawaban dari KPK.

"Menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Kuasa Khusus Pemohon tanggal 25 Juni 2022 cacat hukum," imbuhnya.

Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. Setelah didaftarkan, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Selasa (12/7/2022).

baca juga

Isi petitum gugatan praperadilan Mardani H Maming meminta agar majelis hakim mengabulkan terkait status tersangkanya tidak berdasar hukum dan dinyatakan tidak sah oleh KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Sidang Praperadilan, KPK Klaim Pegang Cukup Bukti Tetapkan Mardani Maming Tersangka

Di Sidang Praperadilan, KPK Klaim Pegang Cukup Bukti Tetapkan Mardani Maming Tersangka

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 16:16 WIB

Kasus Suap Izin Pertambangan di Batulicin, KPK Kembali Panggil Adik Bendum PBNU Mardani H Maming

Kasus Suap Izin Pertambangan di Batulicin, KPK Kembali Panggil Adik Bendum PBNU Mardani H Maming

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 14:36 WIB

Lagi-lagi KPK Gagal Periksa Istri Mardani Maming, Ada Apa?

Lagi-lagi KPK Gagal Periksa Istri Mardani Maming, Ada Apa?

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 09:52 WIB

Terkini

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:38 WIB

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:34 WIB

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:32 WIB

Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus

Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:29 WIB

Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi

Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:21 WIB

Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang

Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:20 WIB

Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan

Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:18 WIB

Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli

Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:49 WIB

Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said

Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:48 WIB

Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah

Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:46 WIB