Suara.com - Polri mengklaim akan segera melakukan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Nantinya, makam Brigadir J akan kembali dibongkar untuk kepentingan proses autopsi.
Tindakan autopsi ulang itu diklaim dilakukan Polri untuk meminimalisir terjadinya pembusukan terhadap jenazah Brigadir J.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dalam pelaksanaannya penyidik akan melibatkan tim dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia (PDFI).
"Sudah berkomunikasi dengan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Di sisi lain, kata Dedi, pihaknya juga terbuka terhadap usulan pihak keluarga Brigadir J yang meminta diakibatkannya kedokteran forensik dari TNI dan pihak swasta.
"Apabila dari pihak pengacara akan menghadirkan orang-orang ekspert yang mungkin ditunjuk dari beberapa RS itu dipersilakan dan itu semakin bagus ya. Artinya proses ekshumasi yang akan dilakukan akan diawasi oleh berbagai pihak yang ekspert dan hasilnya tentu akan semakin lebih baik," katanya.
Naik Penyidikan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri diketahui telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengklaim menemukan adanya unsur pidana.
"Iya sudah (naik penyidikan), barusan selesai gelar perkaranya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca Juga: Komnas HAM Terus Bergerak Usut Kasus Brigadir J, Siap Gali Keterangan Dokter Forensik
Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana