Sepak Terjang Roy Suryo: Mantan Menteri Punya Gelar Bangsawan, Jadi Tersangka Kasus Meme

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 23 Juli 2022 | 12:01 WIB
Sepak Terjang Roy Suryo: Mantan Menteri Punya Gelar Bangsawan, Jadi Tersangka Kasus Meme
Roy Suryo. [ANTARA FOTO/Andika Wahyu/am]

Roy Suryo tercatat sebagai salah satu konsultan teknis di situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Terakhir, ia terpilih menjadi Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi di Partai Demokrat.

Lebih lanjut, ia juga menjabat sebagai penanggung jawab redaksi di situs resmi Partai Demokrat. Lalu, pada 15 Januari 2013 Roy Suryo resmi ditunjuk Presiden SBY sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga menggantikan Andi Mallarangeng yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus Korupsi Hambalang.

Roy Suryo Tersangka Kasus Meme

Roy Suryo dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2. Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur itu pada Jumat (10/6) lalu.

Ini dilakukan Roy sebagai protes atas kebijakan melonjaknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu. Terbaru, kebijakan itu sendiri sudah dibatalkan oleh pemerintah.

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Ia menarik unggahannya karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.

Roy juga disangkakan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Ini yang Bikin Roy Suryo Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Namun, Roy Suryo tidak ditahan karena sakit meski sudah menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa kurang lebih 12 jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).

Roy terlihat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 dengan kondisi lemas. Ia mendapat pertolongan memakai kursi roda saat menuju ke mobilnya.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI