Ini dilakukan Roy sebagai protes atas kebijakan melonjaknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu. Terbaru, kebijakan itu sendiri sudah dibatalkan oleh pemerintah.
Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Ia menarik unggahannya karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.
Roy juga disangkakan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Namun, Roy Suryo tidak ditahan karena sakit meski sudah menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa kurang lebih 12 jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).
Roy terlihat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 dengan kondisi lemas. Ia mendapat pertolongan memakai kursi roda saat menuju ke mobilnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti