Untuk itu, ia mendukung pelarangan unjuk busana di kawasan yang kini dikenal dengan sebutan "Sudirman Citayam Bojonggede Depok" (SCBD) itu dengan slogan "Citayam Fashion Week".
Dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur secara jelas hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya.
Sedangkan pada Pasal 132 disebutkan para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan tempat yang telah ditentukan. Adapun tempat yang sudah ditentukan itu adalah zebra cross atau tempat penyeberangan. [ANTARA]