Apa Itu HAKI yang Didaftarkan Baim Wong Terkait Citayam Fashion Week?

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 25 Juli 2022 | 13:52 WIB
Apa Itu HAKI yang Didaftarkan Baim Wong Terkait Citayam Fashion Week?
Ilustrasi apa itu HAKI - Paula Verhoeven dan Bonge ikon Citayam Fashion Week [Instagram/paula_verhoeven]
  • Fotokopi KTP yang dilegalisir (jika mengajukan secara perseorangan),
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum (jika mengajukan atas nama badan hukum),
  • Fotokopi peraturan pemilikan bersama (jika mengajukan untuk lebih dari satu orang),
  • 25 helai etiket merek dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan minimal 2 x 2 cm,
  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa karya yang didaftarkan adalah miliknya.

Usai prasyarat tersebut disiapkan, maka dapat menempuh prosedur berikut:

  • Mengisi formulir permohonan yang disediakan di Dirjen HAKI/Kanwil,
  • Membayar biaya permohonan pendaftaran merek,
  • Melakukan registrasi akun pada merek.dgjp.go.id,
  • Mengajukan pemohonan melalui fitur 'Tambah',
  • Mengisi data hingga lengkap, 
  • Memeriksa data yang diisikan dan klik 'Selesai',
  • Menunggu proses verifikasi.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI