- Fotokopi KTP yang dilegalisir (jika mengajukan secara perseorangan),
- Fotokopi akta pendirian badan hukum (jika mengajukan atas nama badan hukum),
- Fotokopi peraturan pemilikan bersama (jika mengajukan untuk lebih dari satu orang),
- 25 helai etiket merek dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan minimal 2 x 2 cm,
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa karya yang didaftarkan adalah miliknya.
Usai prasyarat tersebut disiapkan, maka dapat menempuh prosedur berikut:
- Mengisi formulir permohonan yang disediakan di Dirjen HAKI/Kanwil,
- Membayar biaya permohonan pendaftaran merek,
- Melakukan registrasi akun pada merek.dgjp.go.id,
- Mengajukan pemohonan melalui fitur 'Tambah',
- Mengisi data hingga lengkap,
- Memeriksa data yang diisikan dan klik 'Selesai',
- Menunggu proses verifikasi.
Kontributor : Armand Ilham