Potensi Buka Kotak Pandora, Badan Pengkajian Haramkan MPR Lakukan Amandemen UUD 1945 untuk PPHN

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Senin, 25 Juli 2022 | 18:21 WIB
Potensi Buka Kotak Pandora, Badan Pengkajian Haramkan MPR Lakukan Amandemen UUD 1945 untuk PPHN
Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat. [Foto: Medanheadlines.com]

Suara.com - Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat memastikan pihaknya menutup peluang amandemen UUD 1945 dalam rangka menghadirkan pokok-pokok haluan negara (PPHN).

Sebagai gantinya, badan pengkajian mengusulkan terobosan baru melalui konvensi ketatanegaraan. Untuk menindaklanjuti terobosan tersebut, MPR akan membentuk panita ad hoc yang akan melakukan kajian.

"Badan Pengkajian kemudian menyepakati untuk tidak melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Jadi kami tidak mengambil jalan amandemen terbatas. Berarti, bagaimana dengan konvensi? Tolong ini nanti dikaji," kata Djarot di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Djarot mengemukakan, peluang amandemen ditutup lantaran proses tersebut berpotensi membuka kotak pandora.

Lantaran ada potensi mengamandemen lebih jauh UUD 1945, tidak terkecuali soal masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Karena itu pilihan amandemen diharamkan, setidaknya untuk saat ini.

"Makanya kami tutup, forbidden untuk amanden saat ini. Maka dari itu, bagaimana kalau dikaji dengan sistem konvensi ketatanegaraan atau ke undang-undang dan nanti biar panitia ad hoc yang memutuskan," kata Djarot.

Bentuk Panitia Ad Hoc

MPR berencana membentuk panitia ad hoc untuk melakukan konvensi ketatanegaraan perihal menghadirkan PPHN.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, konvensi ketatanegaraan merupakan terobosan dari Badan Pengkajian MPR dalam menghadirkan PPHN seiring amandemen UUD 1945 yang dinilai tidak memungkinkan untuk dilakukan karena tensi dan dinamika politik yang sedang tinggi.

baca juga

"Maka terobosan itu adalah dengan berpijak pada argumentasi atau dasar hukum pasal 100 di tatib ayat 2 khususnya bahwa Ketetapan MPR dapat dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan yang bisa mengikat ke dalam maupun ke luar," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Bamsoet berujar bahwa keputusan itu merupakan laporan dari Badan Pengkajian dan telah diterima secara bulat di rapat gabungan sembilan fraksi di MPR ditammbah kelompok DPD.

"Yang selanjutnya adalah pembentukan panitia ad hoc yang terdiri dari 10 pimpinan MPR dan 45 dari fraksi-fraksi dan kelompok DPD. Yang nanti akan diputuskan pengambilan keputusannya dalam rapat sidang paripurna awal September mendatang," kata Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan pembentukan panitia ad hoc dilakukan sebagai alat kelengkapan MPR untuk mencari bentuk hukum yang akan diputuskan nanti dalam sidang paripurna

"Apakah bentuknya adalah undang-undang atau kita melalui konvensi ketatanegaraan yang bisa lebih mengikat dan lebih tinggi kedudukannya. Karena kita juga sepakatan konvensi itu adalah melibatkan seluruh lembaga tinggi negara termasuk lembaga kepresidenan, plus unsur daripada parpol dan kelompok DPD," kata Bamsoet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Djarot PDIP: Kritik ke Gubernur Anies Hanya Masukan buat Perbaikan Jakarta, Tak Terkait Pencapresan 2024

Djarot PDIP: Kritik ke Gubernur Anies Hanya Masukan buat Perbaikan Jakarta, Tak Terkait Pencapresan 2024

News | Senin, 25 Juli 2022 | 15:13 WIB

Lakukan Terobosan Hadirkan PPHN Lewat Konvensi Ketatanegaraan, MPR akan Bentuk Panitia Ad Hoc

Lakukan Terobosan Hadirkan PPHN Lewat Konvensi Ketatanegaraan, MPR akan Bentuk Panitia Ad Hoc

News | Senin, 25 Juli 2022 | 14:38 WIB

Selalu Dicurigai Ubah Masa Jabatan Presiden, MPR Akhirnya Sepakat Tak Lakukan Amandemen UUD Periode Ini

Selalu Dicurigai Ubah Masa Jabatan Presiden, MPR Akhirnya Sepakat Tak Lakukan Amandemen UUD Periode Ini

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 16:53 WIB

Terkini

Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang

Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:07 WIB

Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas

Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:07 WIB

Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan

Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:57 WIB

Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!

Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:52 WIB

Tumbal Terakhir

Tumbal Terakhir

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:50 WIB

Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI

Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:37 WIB

Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah

Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:33 WIB

Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin

Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:26 WIB

Dilema Keuangan Anak Muda: Melek Finansial, tapi Masih Andalkan Paylater

Dilema Keuangan Anak Muda: Melek Finansial, tapi Masih Andalkan Paylater

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:20 WIB

Buku Tuhan Maha Asyik: Menikmati Perjalanan Spiritual Bersama Sujiwo Tejo

Buku Tuhan Maha Asyik: Menikmati Perjalanan Spiritual Bersama Sujiwo Tejo

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:15 WIB

×