Mengenal Jenis-jenis Lembaga Negara di Indonesia dan Fungsinya

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 25 Juli 2022 | 18:41 WIB
Mengenal Jenis-jenis Lembaga Negara di Indonesia dan Fungsinya
Ilustrasi bendera Indonesia- lembaga negara di Indonesia (Unsplash.com/Nick Agus Arya)

Suara.com - Setiap negara memiliki lembaga negara untuk menjalankan sistem pemerintahan. Misalnya, di Indonesia yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial berbentuk pemerintahan republik. Adapun Lembaga negara di Indonesia ini dibagi sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Hal tersebut dilakukan guna melaksanakan fungsi pengawasan maupun keseimbangan, yang mana ini dapat membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan di dalam sistem pemerintahan RI.

Diketahui, pembentukan lembaga negara ini sejalan dengan berbagai macam dasar hukum baik itu dalam UU, UUD 1945, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri.

Nah untuk selengkapnya, mari simak berikut ini penjelasan mengenai apa itu lembaga negara lengkap dengan jenis-jenis lembaga negara di Indonesia sesuai dengan fungsinya yang dihimpun dari berbagai sumber.

Apa Itu Lembaga Negara?

Lembaga Negara merupakan lembaga pemerintahan atau yang disebut juga Civilizated Organization. Sedangkan Lembaga Negara di Indonesia yaitu institusi yang dibangun berdasarkan UUD 1945 serta UU dengan sistem khusus yang bertujuan untuk pembangunan negara.

Lembaga negara ini memiliki tujuan untuk membentuk kedaulatan yang ada di tangan masyarakat, yang mana ini dilakukan sesuai dengan UUD 1945.

Jenis-jenis Lembaga Negara di Indonesia

Perlu diketahui juga bahwa Lembaga Negara Indonesia ini dibagi sesuai dengan fungsi maupun tugasnya masing-masing. Adapun jenis-jenis Lembaga Negara Indonesia yakni sebagai berikut:

1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) ini mempunyai tugas maupun wewenang untuk mengubah serta menetapkan UUD (Undang Undang Dasar), melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta dapat memberhentikan tugas keduanya sejalan dengan UUD NRI Th 1945 Pasal 3 ( ayat 1, 2, 3).

2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Sesuai dengan pasal 20 Ayat 1 UUD NRI Th 1945, DPR mempunyi fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

3. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

DPD merupakan bagian dari MPR yang dipilih lewat pemilihan umum (Pemilu) di setiap provinsi. Sejalan dengan UU (Undang-Undang) No 22 Th 2003, setiap anggota terpilih DPD ini berdomisili di wilayah pemilihannya. Sedangkan anggota DPD selama bersidang tinggal di wilayah Ibu Kota Negara RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu OI? Ormas Fans Iwan Fals Pernah Dituduh Pengacara Brigadir J Sebagai Organisasi Berbahaya

Apa Itu OI? Ormas Fans Iwan Fals Pernah Dituduh Pengacara Brigadir J Sebagai Organisasi Berbahaya

News | Senin, 25 Juli 2022 | 18:32 WIB

PM Australia Tak Akan Tutup Perbatasan dengan Indonesia Akibat Wabah PMK

PM Australia Tak Akan Tutup Perbatasan dengan Indonesia Akibat Wabah PMK

News | Senin, 25 Juli 2022 | 17:35 WIB

Surya Paloh: Calon Presiden Indonesia Harus Banyak Senyum, Bukan Marah-marah

Surya Paloh: Calon Presiden Indonesia Harus Banyak Senyum, Bukan Marah-marah

Sulsel | Senin, 25 Juli 2022 | 17:10 WIB

11 Hakim Indonesia Terbukti Melanggar Kode Etik, KY: 3 Hakim Diusulkan Sanksi Pemberhentian Tetap Tidak Dengan Hormat

11 Hakim Indonesia Terbukti Melanggar Kode Etik, KY: 3 Hakim Diusulkan Sanksi Pemberhentian Tetap Tidak Dengan Hormat

Sulsel | Senin, 25 Juli 2022 | 17:01 WIB

Berakhir Melemah, IHSG Awal Pekan Terperosok ke Level 6.858

Berakhir Melemah, IHSG Awal Pekan Terperosok ke Level 6.858

Bisnis | Senin, 25 Juli 2022 | 16:53 WIB

Ayat Kursi Lengkap: Bacaan Latin, Terjemahan, Fungsi dan Rahasianya

Ayat Kursi Lengkap: Bacaan Latin, Terjemahan, Fungsi dan Rahasianya

News | Senin, 25 Juli 2022 | 18:10 WIB

Terkini

WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney

WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:54 WIB

Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus

Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:53 WIB

Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen

Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:49 WIB

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:42 WIB

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:35 WIB

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:32 WIB

KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi

KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:28 WIB

Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun

Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:22 WIB

Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:14 WIB

Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat

Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:01 WIB