Mengenal Jenis-jenis Lembaga Negara di Indonesia dan Fungsinya

Senin, 25 Juli 2022 | 18:41 WIB
Mengenal Jenis-jenis Lembaga Negara di Indonesia dan Fungsinya
Ilustrasi bendera Indonesia- lembaga negara di Indonesia (Unsplash.com/Nick Agus Arya)

4. Presiden/Wakil Presiden

Sesuai dengan Pasal 6A Ayat 1 UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa Presiden maupun Wakil Presiden secara langsung dipilih oleh rakyat melalui pemilu (pemilihan umum)

5. Mahkamah Agung (MA)

Sesuai dengan Pasal 24 Ayat 2 UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman di Mahkamah Konstitusi Negara Indonesia

6. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai kewenangan mengadili di tingkat pertama maupun terakhir UU (undang-undang) terhadap UUD (Undang-Undang Dasar). Selain itu juga punya kewenangan untuk memutus pembubaran parpol (partai politik), memutus hasil perselisihan pemilu, dan memberikan putusan pendapat DPR tentang pelanggaran Presiden maupun Wakil Presiden sesuai UUD 1945.

7. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial adalah lembaga yang dibentuk presiden usai mendapat persetujuan DPR Komisi, yang mana ini memiliki wewenang memberikan usulan pengangkatan hakim agung dan menegakkan kehormatan serta keluhuran bermartabat maupun perilaku hakim.

8. Badan Pemeriksa Keuangan

Baca Juga: Apa Itu OI? Ormas Fans Iwan Fals Pernah Dituduh Pengacara Brigadir J Sebagai Organisasi Berbahaya

Badan Pengawas Keuangan atau yang dikenal juga dengan sebutan BPK ini adalah lembaga mandiri dan bebas. Lembaga ini mempunyai fungsi khusus, yakni memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab tentang keuangan negara.

Demikian ulasan mengenai apa itu lembaga negara di Indonesia lengkap dengan jenis-jenisnya yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI