Mengenal Jenis-jenis Lembaga Negara di Indonesia dan Fungsinya

Senin, 25 Juli 2022 | 18:41 WIB
Mengenal Jenis-jenis Lembaga Negara di Indonesia dan Fungsinya
Ilustrasi bendera Indonesia- lembaga negara di Indonesia (Unsplash.com/Nick Agus Arya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) ini mempunyai tugas maupun wewenang untuk mengubah serta menetapkan UUD (Undang Undang Dasar), melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta dapat memberhentikan tugas keduanya sejalan dengan UUD NRI Th 1945 Pasal 3 ( ayat 1, 2, 3).

2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Sesuai dengan pasal 20 Ayat 1 UUD NRI Th 1945, DPR mempunyi fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

3. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

DPD merupakan bagian dari MPR yang dipilih lewat pemilihan umum (Pemilu) di setiap provinsi. Sejalan dengan UU (Undang-Undang) No 22 Th 2003, setiap anggota terpilih DPD ini berdomisili di wilayah pemilihannya. Sedangkan anggota DPD selama bersidang tinggal di wilayah Ibu Kota Negara RI.

4. Presiden/Wakil Presiden

Sesuai dengan Pasal 6A Ayat 1 UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa Presiden maupun Wakil Presiden secara langsung dipilih oleh rakyat melalui pemilu (pemilihan umum)

5. Mahkamah Agung (MA)

Sesuai dengan Pasal 24 Ayat 2 UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman di Mahkamah Konstitusi Negara Indonesia

Baca Juga: Apa Itu OI? Ormas Fans Iwan Fals Pernah Dituduh Pengacara Brigadir J Sebagai Organisasi Berbahaya

6. Mahkamah Konstitusi (MK)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI