KPK Tetapkan DPO, Ketua PBNU Minta Mardani H Maming Kooperatif dan Patuhi Hukum yang Berlaku

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 26 Juli 2022 | 16:37 WIB
KPK Tetapkan DPO, Ketua PBNU Minta Mardani H Maming Kooperatif dan Patuhi Hukum yang Berlaku
Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur). ANTARA/HO-Dokumen Pribadi.

Suara.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) meminta Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming untuk kooperatif kepada KPK dan mematuhi hukum yang berlaku.

Imbauan tersebut disampaikan lantaran Mardani H Maming ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Kami mengimbau agar beliau bersikap kooperatif dan mematuhi hukum yang berlaku," ujar Gus Fahrur saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).

Pernyataan Gus Fahrur tersebut disampaikan setelah KPK resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Mardani H Maming. Gus Fahrur menyarankan agar Maming mengikuti aturan undang-undang yang berlaku. Jika Maming tak merasa bersalah, Gus Fahrur mengemukakan agar hal tersebut dapat dibuktikan di persidangan

"Jika memang beliau merasa tidak bersalah silahkan dibuktikan di depan pengadilan dan didampingi para penasihat hukum yang baik, sesuai aturan undang-undang yang berlaku," katanya.

PBNU, kata Gus Fahrur, berharap proses hukumnya berjalan dengan baik

"Kami berharap proses hukumnya berlaku dengan baik dan semoga upaya pra peradilan yang dia (Maming) ajukan bisa berhasil sesuai yang dia (Maming) harapkan," ucap Gus Fahrur.

Tak hanya itu, Gus Fahrur menyebut PBNU berkomitmen patuh dan menjunjung tinggi secara adil. Pun PBNU juga mengimbau kepada semua masyarakat dan para penegak hukum sebagai aparat negara yang melakukan proses penegakan hukum, untuk bersama menegakkan hukum keadilan sesuai undang-undang yang berlaku.

"Ajaran agama Islam mengajarkan kepada kita untuk taat hukum untuk mewujudkan harmoni dan keteraturan sosial sebagai bagian dari indikator kesalehan sosial, menaati hukum dan peraturan negara adalah bagian dari bentuk kesalehan bernegara" katanya.

baca juga

Sebelumnya, KPK resmi menerbitkan status DPO terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming pada Selasa (26/7/2022) hari ini. Status DPO diterbitkan KPK, lantaran Politikus PDI Perjuangan itu dianggap tidak kooperatif setelah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).

Lebih lanjut, KPK pun segera melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk membantu penangkapan terhadap Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu.

"KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," ujar Ali.

Terkait status DPO itu, Ali pun meminta kepada masyarakat bila mengetahui informasi soal informasi keberadaan Maming agar segera menghubungi KPK.

"Silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," kata Ali.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK gagal menjemput paksa terhadap Mardani Maming saaat menggeledah sebuah apertemen di kawasan Jakarta Selatan yang diduga milik eks mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mardani Maming Tersangka KPK Resmi Jadi Buron

Mardani Maming Tersangka KPK Resmi Jadi Buron

Sumut | Selasa, 26 Juli 2022 | 16:20 WIB

Mardani Maming Jadi Buronan KPK, Masyarakat Yang Tahu Keberadaannya Diminta Lapor

Mardani Maming Jadi Buronan KPK, Masyarakat Yang Tahu Keberadaannya Diminta Lapor

Sumsel | Selasa, 26 Juli 2022 | 16:09 WIB

Serahkan Surat DPO Mardani H Maming ke Hakim, Tim Hukum Keberatan Bila Sebagai Bukti Tambahan

Serahkan Surat DPO Mardani H Maming ke Hakim, Tim Hukum Keberatan Bila Sebagai Bukti Tambahan

News | Selasa, 26 Juli 2022 | 15:45 WIB

Terkini

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:13 WIB

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:00 WIB

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:55 WIB

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:45 WIB

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Jabar | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:04 WIB

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:03 WIB

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:59 WIB

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:57 WIB

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:56 WIB

Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding

Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:45 WIB

×