Serahkan Surat DPO Mardani H Maming ke Hakim, Tim Hukum Keberatan Bila Sebagai Bukti Tambahan

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Selasa, 26 Juli 2022 | 15:45 WIB
Serahkan Surat DPO Mardani H Maming ke Hakim, Tim Hukum Keberatan Bila Sebagai Bukti Tambahan
Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Denny Indrayana ditemui usai sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel pada Selasa (19-7-2022). [ANTARA/Maria Cicilia Galuh]

Suara.com - Sidang lanjutan gugatan praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H Maming masuk dalam agenda kesimpulan yang disampaikan pihak pemohon yang diwakili tim hukum Denny Indrayana dan pihak termohon diwakili Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (26/7/2022).

Tim Biro Hukum KPK dalam sidang sempat melampirkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap politikus PDI Perjuangan itu untuk dimasukan dalam kesimpulan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan dalam putusan praperadilan nantinya.

Mewakil Mardani H Maming sebagai tim hukum, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny Indrayana menyampaikan keberatan atas surat DPO yang diserahkan Tim Biro Hukum kepada majelis hakim bila sebagai bukti tambahan.

Menurutnya, terkait bukti-bukti tambahan dalam persidangan sudah ditutup pada agenda sidang kemarin. Sedangkan untuk saat ini, sidang pembacaan kesimpulan.

"Terhadap surat ini, kami menolak statusnya sebagai bukti tambahan, kalau itu dimaksudkan sebagai bukti tambahan. Sesuai hukum acara, pengajuan bukti tambahan telah ditutup kemarin. Terkait substansinya, kami serahkan ke Yang Mulia," kata Denny dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

Lebih lanjut, Denny menyangkal jika kliennya dianggap tidak kooperatif atas dua kali panggilan KPK dalam pemeriksaan. Menurutnya, eks Bupati Tanah Bumbu itu berharap KPK menghormati proses praperadilan yang hingga kini masih berjalan. Tim hukum pun, kata Denny, mengaku sudah menyerahkan surat kepada KPK untuk penundaan pemeriksaan untuk menunggu proses praperadilan hingga selesai.

"Sebenarnya, posisi kami kooperatif dan kami menghormati putusan praperadilab ini dengan alasan logis supaya tidak terjadi komplikasi," ucap Denny

Sedangkan, dari pihak termohon Tim Biro KPK menyampaikan bahwa lampiran surat DPO Maming kepada majelis hakim bukan untuk dimasukan sebagai bukti tambahan dalam materi gugqtan praperadilan.

"Yang kami mau sampaikan bahwa ada proses di luar praperadilan yang tetap berjalan. Dalam proses tindakan-tindakan yang dilakukan dalam hal ini sampai keluar penetapan pemohon (Mardani H Maming) sebagai DPO," kata Tim Biro Hukum KPK,

baca juga

Proses hukum yang tengah berjalan, kata Tim Biro Hukum KPK, sama sekali tidak akan mengganggu praperadilan yang tengah berjalan. Maka itu, KPK menilai Maming dianggap tidak kooperatif setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali.

"Kemarin penyidik juga melakukan proses penangkapan tapi tidak ditemukan pemohon (Mardani), maka dikeluarkan surat DPO," ujar Tim Biro Hukum KPK

"Surat (DPO) ini disampaikan ke dalam kesimpulan. Selebihnya kami serahkan ke majelis yang mulia majelis hakim," katanya.

Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. Isi petitum gugatan praperadilan Mardani H. Maming meminta agar majelis hakim mengabulkan terkait status tersangkanya tidak berdasar hukum dan dinyatakan tidak sah oleh KPK.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," isi petitum gugatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Kali Mangkir, Bendum PBNU Mardani H Maming Resmi Jadi Buronan KPK

2 Kali Mangkir, Bendum PBNU Mardani H Maming Resmi Jadi Buronan KPK

Sumbar | Selasa, 26 Juli 2022 | 14:51 WIB

Mardani H Maming Jadi Buronan KPK, Diminta Menyerahkan Diri

Mardani H Maming Jadi Buronan KPK, Diminta Menyerahkan Diri

Lampung | Selasa, 26 Juli 2022 | 14:33 WIB

KPK Minta Bareskrim Polri Tangkap Mardani Maming

KPK Minta Bareskrim Polri Tangkap Mardani Maming

Sulsel | Selasa, 26 Juli 2022 | 14:06 WIB

Terkini

Tampil Apik Saat Ajax Gunduli Nathan Tjoe-A-On Cs, Maarten Paes Dapat Kabar Bahagia

Tampil Apik Saat Ajax Gunduli Nathan Tjoe-A-On Cs, Maarten Paes Dapat Kabar Bahagia

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 08:17 WIB

Cara Memilih Krim Pagi yang Aman untuk Kulit Sensitif, Perhatikan 6 Hal Ini

Cara Memilih Krim Pagi yang Aman untuk Kulit Sensitif, Perhatikan 6 Hal Ini

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 08:15 WIB

Berpegangan pada Tabung LPG 3 Kg, Lima ABK KM Virgo Bertahan 9 Jam di Tengah Laut Jawa

Berpegangan pada Tabung LPG 3 Kg, Lima ABK KM Virgo Bertahan 9 Jam di Tengah Laut Jawa

News | Rabu, 16 September 2026 | 08:11 WIB

Bobotoh Serbu Seoul, Marc Klok: Hormat Setinggi-tingginya, Kami Membawa Nama Indonesia

Bobotoh Serbu Seoul, Marc Klok: Hormat Setinggi-tingginya, Kami Membawa Nama Indonesia

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 08:07 WIB

Kabut Asap Kiriman dari Selatan Diklaim Perburuk Kualitas Udara di Riau

Kabut Asap Kiriman dari Selatan Diklaim Perburuk Kualitas Udara di Riau

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 08:06 WIB

Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Investor Soroti Kepastian Investasi Indonesia

Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Investor Soroti Kepastian Investasi Indonesia

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 08:01 WIB

Petualangan ke Dunia Tanpa Titik Akhir di Buku Princess, Bajak Laut & Alien

Petualangan ke Dunia Tanpa Titik Akhir di Buku Princess, Bajak Laut & Alien

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 08:00 WIB

Jawa Tengah Jadi Tujuan Investasi Global, Investor Dubai Incar Proyek Mini Refinery Senilai Rp5 T

Jawa Tengah Jadi Tujuan Investasi Global, Investor Dubai Incar Proyek Mini Refinery Senilai Rp5 T

News | Rabu, 16 September 2026 | 07:59 WIB

4 Tablet 4G Murah dengan Performa Kencang dan Baterai Awet yang Bisa Dipilih

4 Tablet 4G Murah dengan Performa Kencang dan Baterai Awet yang Bisa Dipilih

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 07:48 WIB

Scam Sudah Jadi Industri, OJK Dorong Sistem Anti-Penipuan Terintegrasi

Scam Sudah Jadi Industri, OJK Dorong Sistem Anti-Penipuan Terintegrasi

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 07:43 WIB

×