Serahkan Surat DPO Mardani H Maming ke Hakim, Tim Hukum Keberatan Bila Sebagai Bukti Tambahan

Selasa, 26 Juli 2022 | 15:45 WIB
Serahkan Surat DPO Mardani H Maming ke Hakim, Tim Hukum Keberatan Bila Sebagai Bukti Tambahan
Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Denny Indrayana ditemui usai sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel pada Selasa (19-7-2022). [ANTARA/Maria Cicilia Galuh]

Suara.com - Sidang lanjutan gugatan praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H Maming masuk dalam agenda kesimpulan yang disampaikan pihak pemohon yang diwakili tim hukum Denny Indrayana dan pihak termohon diwakili Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (26/7/2022).

Tim Biro Hukum KPK dalam sidang sempat melampirkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap politikus PDI Perjuangan itu untuk dimasukan dalam kesimpulan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan dalam putusan praperadilan nantinya.

Mewakil Mardani H Maming sebagai tim hukum, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny Indrayana menyampaikan keberatan atas surat DPO yang diserahkan Tim Biro Hukum kepada majelis hakim bila sebagai bukti tambahan.

Menurutnya, terkait bukti-bukti tambahan dalam persidangan sudah ditutup pada agenda sidang kemarin. Sedangkan untuk saat ini, sidang pembacaan kesimpulan.

"Terhadap surat ini, kami menolak statusnya sebagai bukti tambahan, kalau itu dimaksudkan sebagai bukti tambahan. Sesuai hukum acara, pengajuan bukti tambahan telah ditutup kemarin. Terkait substansinya, kami serahkan ke Yang Mulia," kata Denny dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

Lebih lanjut, Denny menyangkal jika kliennya dianggap tidak kooperatif atas dua kali panggilan KPK dalam pemeriksaan. Menurutnya, eks Bupati Tanah Bumbu itu berharap KPK menghormati proses praperadilan yang hingga kini masih berjalan. Tim hukum pun, kata Denny, mengaku sudah menyerahkan surat kepada KPK untuk penundaan pemeriksaan untuk menunggu proses praperadilan hingga selesai.

"Sebenarnya, posisi kami kooperatif dan kami menghormati putusan praperadilab ini dengan alasan logis supaya tidak terjadi komplikasi," ucap Denny

Sedangkan, dari pihak termohon Tim Biro KPK menyampaikan bahwa lampiran surat DPO Maming kepada majelis hakim bukan untuk dimasukan sebagai bukti tambahan dalam materi gugqtan praperadilan.

"Yang kami mau sampaikan bahwa ada proses di luar praperadilan yang tetap berjalan. Dalam proses tindakan-tindakan yang dilakukan dalam hal ini sampai keluar penetapan pemohon (Mardani H Maming) sebagai DPO," kata Tim Biro Hukum KPK,

Baca Juga: 2 Kali Mangkir, Bendum PBNU Mardani H Maming Resmi Jadi Buronan KPK

Proses hukum yang tengah berjalan, kata Tim Biro Hukum KPK, sama sekali tidak akan mengganggu praperadilan yang tengah berjalan. Maka itu, KPK menilai Maming dianggap tidak kooperatif setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali.

"Kemarin penyidik juga melakukan proses penangkapan tapi tidak ditemukan pemohon (Mardani), maka dikeluarkan surat DPO," ujar Tim Biro Hukum KPK

"Surat (DPO) ini disampaikan ke dalam kesimpulan. Selebihnya kami serahkan ke majelis yang mulia majelis hakim," katanya.

Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. Isi petitum gugatan praperadilan Mardani H. Maming meminta agar majelis hakim mengabulkan terkait status tersangkanya tidak berdasar hukum dan dinyatakan tidak sah oleh KPK.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," isi petitum gugatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI