6 Fakta KPK Tetapkan Mardani Maming Jadi Buronan hingga Sebar Ciri-cirinya

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Rabu, 27 Juli 2022 | 15:50 WIB
6 Fakta KPK Tetapkan Mardani Maming Jadi Buronan hingga Sebar Ciri-cirinya
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Suara.com - Bendahara Umum PBNU sekaligus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming resmi masuk dalam daftar buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Selasa, (26/07/2022).

Mardani memang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap gratifikasi dari izin pertambangan yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia dianggap tidak kooperatif sehingga membuat pihak KPK harus memasukkannya dalam daftar buronan dan diminta untuk segera menyerahkan diri.

Simak inilah 6 fakta KPK tetapkan Mardani H Maming jadi buronan.

1. Sudah 2 kali mangkir

Sebelum masuk ke daftar buronan KPK, Mardani telah dipanggil KPK sebanyak dua kali semenjak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tambang di daerah kekuasannya terdahulu, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Dalam dua kali pemanggilan tersebut, Mardani sama sekali tidak menampakkan diri sehingga menyulitkan proses hukum yang harus ditempuhnya.

2. Sudah diperingatkan soal daftar buronan

Tak hanya memanggil Mardani, KPK pun sempat mengancam Mardani dan timnya untuk memasukkan namanya dalam daftar buronan atau DPO jika tidak segera hadir dalam pemanggilan.

Tak main-main dengan peringatan itu, KPK pun akhirnya merilis status baru Mardani sebagai daftar buronan KPK mulai Selasa kemarin.

3. Bambang Widjojanto sebut KPK tidak transparan

Kuasa Hukum Mardani, Bambang Widjojanto sempat menyebut bahwa KPK tidak transparan dan tidak akuntabel. Bambang mengungkap bahwa Mardani telah mengonfirmasi akan datang dalam pemanggilan KPK pada Kamis (28/07/2022) besok.

Namun kenaikan status Mardani menjadi buronan dianggap Bambang sebagai penyembunyian informasi oleh KPK. Bambang pun mengaku bahwa kliennya sudah sangat transparan dan bersedia hadir dalam pemanggilan, namun informasi kehadiran Mardani tersebut seolah ditutupi oleh KPK.

4. PBNU minta Mardani segera menyerahkan diri

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil pun buka suara atas kasus yang menyeret salah satu anggotanya ini. Gus Yahya, begitu ia disapa pun meminta Mardani dapat segera menyerahkan diri dan bersedia untuk menerima apapun jeratan hukum yang menjeratnya atas kasus yang telah ia perbuat.

"Kita berharap (Mardani) dapat menyerahkan diri. Kami yakin dia akan menyerahkan diri" ujar Gus Yahya saat ditemui media di UII Yogyakarta, Selasa (26/07/2022) kemarin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Brigita Manohara Bukan Sembarang Orang, Dapat Rekor MURI Perempuan Dengan Gelar Akademik Terbanyak

Profil Brigita Manohara Bukan Sembarang Orang, Dapat Rekor MURI Perempuan Dengan Gelar Akademik Terbanyak

| Rabu, 27 Juli 2022 | 15:46 WIB

Kronologi Penggelapan Dana Bansos oleh Kepala Kantor Pos Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga

Kronologi Penggelapan Dana Bansos oleh Kepala Kantor Pos Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga

| Rabu, 27 Juli 2022 | 15:33 WIB

PDIP Beri Peringatakan Kader yang Terjerat Kasus Korupsi Agar Kooperatif dan Taat Proses Hukum

PDIP Beri Peringatakan Kader yang Terjerat Kasus Korupsi Agar Kooperatif dan Taat Proses Hukum

News | Rabu, 27 Juli 2022 | 15:37 WIB

Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Status Tersangka Mardani Maming

Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Status Tersangka Mardani Maming

News | Rabu, 27 Juli 2022 | 15:21 WIB

Profil Brigita Manohara: Sosok yang Diduga Terima Hasil Korupsi Bupati Mamberamo Tengah

Profil Brigita Manohara: Sosok yang Diduga Terima Hasil Korupsi Bupati Mamberamo Tengah

Bisnis | Rabu, 27 Juli 2022 | 15:13 WIB

Kalah Judi dan Deposit Kripto, Kepala Kantor Pos Capem Rembang Purbalingga Nekat Korupsi Dana Bansos

Kalah Judi dan Deposit Kripto, Kepala Kantor Pos Capem Rembang Purbalingga Nekat Korupsi Dana Bansos

Jawa Tengah | Rabu, 27 Juli 2022 | 14:14 WIB

Terkini

Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu

Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu

News | Selasa, 28 April 2026 | 06:10 WIB

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:21 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:01 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

News | Senin, 27 April 2026 | 23:52 WIB

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

News | Senin, 27 April 2026 | 23:33 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:45 WIB

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB